RADAR24.co.id — Polisi menangkap ST (36) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, dengan tuduhan melakukan penganiayaan kepada HD (65) yangvtak lain mertuanya sendiri.
“Tersangka yang emosi kemudian melakukan Penganiayaan dengan cara memukuli mertuanya menggunakan tongkat hingga korban mengalami luka-luka,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Kapolres, putri korban yang merupakan istri pelaku selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Sekampung, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian segera bertindak dan menangkap pelaku saat berada di rumah saudaranya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Polisi juga mengamankan tongkat dan pakaian sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sekampung untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang kakek di Lampung Timur menjadi korban penganiayaan, pelakunya tidak lain merupakan anak menantunya sendiri. Senin (13/01/2025).
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Berinisial ST, Sedangkan Korbannya adalah Hadi Sucipto yang sudah berusia 65 tahun.
Istri korban menerangkan,”anak saya ribut dengan suaminya permasalahan rumah tangga, karena melihat anak mantu saya ingin memukul dan ingin membunuh anak saya, suami saya melerai,”terang Sarmini, saat di wawancarai Wartawan di Puskesmas Sekampung.
Setelah di lerai, pelaku justru melakukan penganiayaan terhadap mertuanya dengan cara memukul dengan benda tumpul bertubi-tubi.
,”suami saya itukan lagi sakit, jalan saja pakai tongkat, saat melerai suami saya malah di pukul oleh anak mantu saya berulang kali,”lanjut Sarmini.
(Eri)
Tinggalkan Balasan