JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam edaran tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak itu, DJP menegaskan tidak ada perubahan kewenangan. Aparat teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak ditunjuk sebagai pengawas, pemeriksa, maupun penagih pajak.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut aparat TNI dan Polri akan dilibatkan langsung dalam urusan pajak warga.
*SE-8/PJ/2026 terbit untuk melengkapi PMK 111/2025*
SE-8/PJ/2026 merupakan aturan teknis internal DJP sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.
Tujuannya menyempurnakan tata cara pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan data yang lebih lengkap.
Edaran ini hanya mengatur prosedur kerja internal pegawai DJP dalam mengelola dan mencocokkan data. Tidak ada penambahan objek pajak baru dan tidak ada perubahan tarif bagi masyarakat.
*Peran eksternal sebatas jejaring informasi*
Dalam bagian pengawasan, SE-8/PJ/2026 menyebut pentingnya koordinasi dengan pihak di lapangan untuk membangun jejaring informasi.
Koordinasi ini dilakukan agar DJP bisa memperoleh data pendukung di tingkat lokal. Contohnya data usaha, lokasi, dan aktivitas ekonomi yang kemudian dicocokkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.
Perlu dicatat, pelibatan unsur pembina teritorial tidak memberi kewenangan kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan pembukuan, penagihan, atau tindakan hukum perpajakan. Semua proses analisis dan penetapan kepatuhan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai undang-undang.
*Mengapa dibutuhkan data tambahan*
DJP saat ini menggunakan sistem administrasi Coretax dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Agar pemetaan risiko lebih akurat, DJP perlu menghimpun data dari berbagai sumber.
Data dari jejaring di lapangan membantu DJP melihat gambaran kepatuhan secara objektif, sehingga pembinaan dan imbauan bisa lebih tepat sasaran.
*Jangan samakan dengan retribusi daerah*
DJP juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampur pajak pusat dengan pungutan daerah.
Contoh yang sempat viral adalah penarikan iuran untuk warung di Pati. Pihak terkait memastikan itu adalah retribusi daerah atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan sesuai peraturan daerah, bukan pajak yang diatur DJP. Karena itu tidak ada kaitannya dengan SE-8/PJ/2026.
Kesimpulannya, SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan melalui optimalisasi data. DJP memastikan aparat keamanan tidak memiliki peran dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Masyarakat diminta merujuk pada regulasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir.*


