JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum memberlakukan perubahan pada sistem pengajuan izin cuti Aparatur Sipil Negara. Seluruh persetujuan kini dipusatkan dan diputuskan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Perubahan ini mulai berlaku setelah kementerian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan pegawai.
*Kedisiplinan jadi syarat kelola anggaran besar*
Dody Hanggodo menyebut kebijakan satu pintu bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib.
Menurutnya, Kementerian PU mengelola anggaran dengan nilai sangat besar sehingga integritas dan kedisiplinan pegawai harus menjadi prioritas.
“Bagaimana saya bisa percaya ASN kelola ratusan triliun jika absen saja curang,” ujar Dody.
Ia sadar kebijakan ini menambah tumpukan pekerjaan di meja menteri. Namun ia memilih turun langsung agar perbaikan sistem bisa terlihat nyata.
“Beban saya tambah, tapi ya enggak apa-apalah. Supaya perbaikan sistem ini bisa berjalan,” ujar Dody.
*Ada temuan surat izin dan sakit yang diragukan*
Dalam evaluasi internal, ditemukan indikasi adanya surat izin dan surat keterangan sakit yang tidak sesuai prosedur.
Dengan sistem satu pintu, setiap pengajuan akan diteliti terlebih dahulu. Dokumen yang mencurigakan bisa langsung diklarifikasi sebelum mendapat persetujuan.
Sebelumnya, kewenangan menyetujui cuti berada di pejabat di bawah menteri. Kini kewenangan itu ditarik sementara ke pimpinan tertinggi sampai tata kelola kembali rapi.
*Masuk dalam paket reformasi birokrasi*
Langkah ini bagian dari upaya pembenahan internal di Kementerian PU. Selain menata administrasi cuti, kementerian juga tengah menindaklanjuti laporan terkait integritas pegawai.
“Kami sedang menelusuri sumber dana ASN yang diduga terlibat judol hingga Rp800 juta,” kata Dody pada 22 Juli 2025.
*Respons publik*
Kebijakan ini menjadi perbincangan di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun @ardisatriawan di platform X. Beragam komentar muncul dari warganet.
Dody menegaskan tidak ada maksud mempersulit pegawai. Fokus utama kebijakan ini adalah menutup celah penyalahgunaan dokumen dan memastikan setiap ASN bekerja sesuai aturan, terutama karena tugas kementerian berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proyek infrastruktur nasional.*



