Radar24.co.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang telah mencapai wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang terdampak sebaran abu vulkanik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa perubahan metode pembelajaran ini bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Proses belajar tetap berlangsung dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Minggu (6/9).

Untuk menjaga agar kegiatan belajar tetap berjalan optimal, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan. Pemantauan dan pendampingan juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sesuai kondisi di masing-masing sekolah.

Apabila muncul kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sekolah akan diberikan alternatif penyesuaian agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Nahdiana kembali menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut. Orang tua juga diminta turut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tuturnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memantau perkembangan kondisi udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik. Kebijakan PJJ akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti arahan pemerintah dan menjaga kesehatan keluarga selama kondisi tersebut berlangsung.