RADAR24.co.id — Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat mendesak Camat Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk segera mengevaluasi bahkan merekomendasikan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa. Permintaan ini menyusul kebijakan sepihak penghentian penarikan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Toronipa pada malam hari yang dinilai melanggar aturan dan melampaui kewenangan jabatan.

Desakan ini disampaikan lewat aksi unjuk rasa sekaligus penyerahan dokumen pernyataan sikap ke Kantor Kecamatan Soropia, Senin (3/8/2026). Massa menegaskan kebijakan itu tak hanya memicu keributan di tengah masyarakat, melainkan juga melanggar prinsip legalitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Jenderal Lapangan Aliansi, Zulfiqar, kebijakan tersebut lahir pasca rapat di Kantor Kelurahan Toronipa tanggal 10 Juli 2026, lalu disebar lewat papan pengumuman di pintu masuk wisata. Padahal, ia menegaskan secara tegas: “Pengaturan retribusi daerah adalah ranah pemerintah daerah. Tidak ada satu pun aturan yang memberi hak kepada lurah untuk mengubah, menghentikan, atau mengatur beserta waktu penarikan retribusi. Ini wewenang eksklusif yang harus berdasar Perda, Peraturan Bupati, atau aturan resmi tingkat atas.”

Aliansi menelusuri seluruh peraturan terkait, namun tak menemukan dasar hukum baik lewat Peraturan Daerah, keputusan dinas, surat edaran maupun SOP yang membenarkan langkah Plt Lurah tersebut mengubah mekanisme jam penarikan retribusi. “Ini bukan sekadar soal uang retribusi malam, tapi soal apakah pejabat menjalankan tugas di koridor hukum atau atas kehendak sendiri,” tambah Zulfiqar.

Lebih dari itu, aliansi juga mengangkat risiko nyata bagi keselamatan wisatawan. Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembayaran retribusi menjadi bagian mekanisme perlindungan pengunjung termasuk skema asuransi kecelakaan. “Kalau wisatawan masuk tanpa retribusi resmi, bagaimana nasib mereka jika terjadi musibah? Ini berpotensi mencelakai orang lain semata karena kebijakan tanpa dasar hukum,” tandasnya.

Selain soal pelanggaran kewenangan, Aliansi juga menyodorkan alasan lain: Plt Lurah Toronipa diketahui berstatus sebagai terpidana, sehingga patut direkomendasikan pemberhentiannya kepada Bupati Konawe.

Dua tuntutan utama yang diserahkan:

1. Segera evaluasi dan batalkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Plt Lurah Toronipa, serta rekomendasikan pemberhentiannya;

2. Sampaikan usulan resmi kepada Bupati Konawe untuk memberhentikan yang bersangkutan mengingat status hukum dan pelanggaran wewenang tersebut.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin setiap kebijakan lahir dari hukum, bukan kehendak pribadi. Jika kewenangan dijalankan sembarangan, yang hancur adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Zulfiqar menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Lurah Toronipa, Camat Soropia, maupun Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Radar24.co.id tetap berupaya menghubungi pihak terkait untuk keseimbangan informasi.

Hidayat