JAKARTA – Tiga isu berbeda menyatu dalam satu pembicaraan soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG): harga telur yang disebut dimark up, efisiensi anggaran saat libur dua hari, dan peran swasta di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Semua bermuara pada satu pertanyaan besar: apakah uang negara di program sebesar MBG sudah dipakai secara benar.
Soal Telur Rp21.000 Jadi Rp29.000, Perlu Bukti Bukan Asumsi
Narasi yang beredar menyebut telur dibeli dari peternak Rp21.000 per kilogram, lalu ditagihkan ke BGN Rp29.000 per kilogram. Selisih Rp8.000 itu yang memicu tuduhan mark up.
Tapi untuk menyebut itu sebagai kerugian negara, kita tidak bisa berhenti di tangkapan layar. Harus dicek dokumennya: kontrak pengadaan, invoice, bukti bayar, berita acara terima barang, dan harga pembanding di pasar pada tanggal yang sama.
Perlu juga dilihat komponen lain. Apakah harga itu sudah termasuk biaya angkut ke dapur SPPG, penyimpanan dingin, sampai pengemasan. Kalau ada, maka selisihnya bukan otomatis mark up.
BGN sendiri sudah lebih dulu mewaspadai ini. Pada 29 Maret 2026, Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan akan menindak mitra yang “mark up harga gila-gilaan”.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat.”
Pada Februari 2026, BGN juga menerima laporan mitra menaikkan harga di atas HET dan menunjuk pemasok tertentu. BGN meminta pengecekan ke lapangan dan mendorong SPPG memakai pemasok lokal seperti petani, peternak, koperasi, dan UMKM.
Jadi posisi yang paling adil: kalau terbukti ada mark up, bongkar dan hukum. Kalau belum terbukti, jangan pukul rata semua SPPG.
Efisiensi Dua Hari Libur MBG, Bisa Untuk Beli Pesawat?
Narasi lain yang muncul: kalau MBG libur dua hari, dananya cukup untuk beli pesawat pemadam karhutla.
Secara matematika sederhana mungkin masuk. Tapi secara anggaran tidak. Dana MBG tidak berhenti total saat dapur libur. Ada biaya tetap, kontrak jangka panjang, gaji, dan rantai distribusi yang sudah berjalan.
Belum lagi pesawat pemadam bukan hanya soal beli. Ada biaya perawatan, bahan bakar, pilot, pelatihan, dan hanggar.
Jadi perbandingan itu lebih cocok sebagai kritik kebijakan, bukan sebagai opsi teknis yang bisa langsung dipindah bukukan.
Meski begitu, kebutuhan armada pemadam memang nyata. Data BNPB 24 Agustus 2026 mencatat water bombing masih jalan. Di Kalimantan Barat, 23 Agustus, 4 unit pesawat melakukan 8 sortie dan menjatuhkan 1.052.000 liter air. Operasi darat juga dikerahkan dengan sekitar 2.751 personel gabungan.
Pemerintah sudah mengerahkan udara dan darat. Tapi luas wilayah dan titik api yang sulit dijangkau menunjukkan kapasitas ini masih harus ditambah.
Swasta di SPPG: Awas Generalisasi
Keterlibatan swasta di SPPG juga jadi sasaran. Narasinya: swasta masuk, pasti rawan korupsi.
Padahal kuncinya ada di tata kelola. Yang harus diuji: proses pemilihan mitra, potensi konflik kepentingan, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, dan audit transaksi.
BGN sudah menaruh Kepala SPPG sebagai pengawas di lapangan. Tugasnya cek distribusi, cek harga pasar, dan pastikan pembelian sesuai aturan.
Artinya masalahnya bukan “swasta atau BUMN”. Tapi apakah sistemnya terbuka dan bisa diawasi.
Kasus Hukum Sudah Ada, Jangan Digeneralisasi
Kekhawatiran publik punya dasar. Penegak hukum sudah bergerak.
18 Juni 2026, Kejaksaan melalui JAM Pidsus menetapkan tersangka GHS dari unsur swasta dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN 2025-2026. Perkara ini terkait dugaan pengaturan mitra dan titik dapur SPPG.
10 Agustus 2026, 16 saksi diperiksa. Mulai dari tenaga ahli BGN, mitra SPPG, staf keuangan, sampai direktur perusahaan.
Adanya proses hukum justru bukti negara sedang menguji dugaan penyimpangan. Tapi itu tidak berarti semua mitra MBG bermasalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengawasan Digital Jadi PR Berikutnya
Dengan skala MBG yang nasional, pengawasan manual pasti kewalahan. Karena itu BGN pada 29 Juli 2026 mengumumkan pengembangan sistem digital 7 modul. Sistem ini melacak dari pengadaan bahan baku sampai makanan diterima siswa.
Idealnya, sistem ini bisa menjawab: siapa pemasoknya, berapa harganya, kapan dibeli, berapa jumlahnya, siapa yang tanda tangan.
Tapi digitalisasi bukan tameng. Tetap butuh audit lapangan, verifikasi harga, dan kanal pengaduan yang gampang diakses warga.
Penutup: Kritik Perlu, Data Wajib
MBG memakai uang publik. Jadi wajar kalau diawasi.
Kalau ada bukti mark up telur, periksa dokumennya. Kalau ada SPPG nakal, proses. Kalau ada konflik kepentingan, ungkap. Kalau ada kerugian negara, kembalikan.
Tapi satu dugaan tidak bisa dipakai untuk menuduh seluruh program korup. Klaim harga telur masih butuh verifikasi. Keterlibatan swasta juga belum tentu salah.
Pada akhirnya, MBG butuh standar transparansi yang tinggi. Pengawasan harga, audit rantai pasok, digitalisasi, dan penegakan hukum harus jalan bersamaan.
Dengan begitu kritik tidak berhenti jadi ramai di media sosial, tapi benar-benar membuat MBG lebih akuntabel dan sampai ke penerima manfaat dengan benar.*



