RADAR24.co.id –– Fenomena pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan abal-abal kembali meresahkan masyarakat di Provinsi Lampung. Modus operandi yang sering digunakan adalah mengirimkan somasi, ancaman pemberitaan negatif, hingga intimidasi untuk memeras uang atau keuntungan pribadi dari korban .
Berdasarkan pantauan dan laporan yang masuk, pelaku biasanya datang berombongan dengan penampilan yang seolah-olah resmi. Mereka mengenakan rompi, membawa kamera, serta menunjukkan kartu anggota atau kartu pers yang seringkali tidak jelas keabsahannya .
Modus yang paling sering terjadi adalah pelaku membuat tulisan atau pemberitaan yang menyudutkan target tanpa konfirmasi yang benar, kemudian mengirimkan link berita tersebut atau surat somasi. Mereka menuntut sejumlah uang atau fasilitas tertentu dengan ancaman akan menyebarluaskan informasi yang merugikan jika permintaan tidak dipenuhi .
Target sasaran mereka pun beragam, mulai dari pejabat pemerintah, kepala sekolah, kepala desa/pekon, hingga pengelola instansi kesehatan dan swasta. Banyak korban yang akhirnya memilih “membayar” demi menghindari masalah atau citra buruk, meskipun sebenarnya tidak melakukan kesalahan .
Merespons hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, mengecam keras praktik yang merugikan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik maupun semangat pengawasan masyarakat yang sebenarnya.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras oknum-oknum yang memanfaatkan nama LSM dan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas,” ujar Edi Arsadad, Rabu (29/4/2026), di Sekretariat IWO Lampung Timur, Jl Ir Sutami Sribhawono, Kec Bandar Sribhawono.
Menurutnya, modus somasi dan ancaman pemberitaan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan cara curang untuk mencari keuntungan. Hal ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi pers dan LSM yang asli dan profesional.
“Jangan takut! Jika ada yang datang mengatasnamakan wartawan atau LSM lalu memeras, mengancam, atau meminta uang dengan modus somasi palsu, segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Edi juga mengimbau masyarakat dan pihak instansi untuk lebih waspada dan teliti memverifikasi identitas orang yang datang. Pastikan keabsahan kartu pers, keanggotaan organisasi, dan media yang diwakili sebelum menanggapi permintaan mereka.
“Kami juga mengimbau agar tidak mudah tergoda atau terintimidasi. Keadilan ada di tangan hukum. Laporkan saja, biarkan polisi yang bekerja memproses mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Edi Arsadad.
Sebelumnya, Polda Lampung juga telah beberapa kali menangkap dan memproses hukum oknum LSM dan wartawan gadungan yang terbukti melakukan pemerasan dengan modus serupa, bahkan berhasil mengamankan uang hasil pemerasan hingga puluhan juta rupiah .



