JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis MBG kembali disorot setelah muncul laporan dugaan gangguan kesehatan di sejumlah daerah. Kekhawatiran siswa dan orang tua ikut naik, ditambah narasi di media sosial yang mendesak penghentian program.

Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional BGN menegaskan bahwa program MBG sudah memiliki standar operasional yang mengatur seluruh rantai penyediaan makanan. Mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga batas waktu konsumsi.

Hasil evaluasi internal BGN menunjukkan persoalan utama bukan pada konsep program, melainkan pada kepatuhan pelaksana di lapangan.

80-90 Persen Kasus Terkait Ketidakpatuhan SOP

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dari hasil penelusuran kasus gangguan kesehatan, sebagian besar terjadi karena SPPG tidak menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.

“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi,” kata Sudaryono.

Temuan ini penting agar tidak terjadi generalisasi. Artinya, jika ada SPPG yang abai terhadap prosedur penyimpanan, pengolahan, distribusi, atau waktu konsumsi, maka titik itulah yang harus jadi fokus pemeriksaan dan perbaikan.

BGN menyebut sedang membenahi tata kelola dan memperkuat pengawasan operasional dapur MBG. Sudaryono mengaku terpukul dengan munculnya kasus baru, tetapi hal itu justru jadi alasan untuk memperbaiki sistem.

“Kami pastikan kami berusaha keras. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen karena tidak taat SOP,” ujarnya.

Kekhawatiran Siswa Dijawab dengan Jaminan Keamanan

BGN menekankan kasus dugaan keracunan tidak boleh dianggap remeh. Saat siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, penyebabnya harus ditelusuri secara terbuka.

Rasa takut siswa dan kekhawatiran orang tua harus dijawab dengan tindakan nyata. Caranya dengan memastikan setiap dapur memenuhi standar keamanan pangan, dan menghentikan sementara operasional SPPG jika ditemukan pelanggaran serius.

Dengan cara ini, keselamatan penerima manfaat tetap jadi prioritas, tanpa harus menyimpulkan seluruh program MBG gagal hanya karena ada pelaksana yang lalai.

Contoh Kasus di Tana Toraja

Sorotan juga muncul dari Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tana Toraja pada 5 September 2026, mitra SPPG Makale Batupapan 1 memberikan penjelasan.

Perwakilan Yayasan Magnolia Champaca Virginiana, Louice Cristiana Mangontan, menyatakan pihaknya sudah menjalankan prosedur dan menugaskan PIC untuk memeriksa makanan sebelum distribusi.

“PIC sekolah itu ada yang mana PIC ini harus menerima, jadi dengan tim distribusi kami, menerima, mencium, mencicipi menu-menu yang ada dalam ompreng itu, dipastikan tidak berbau, tidak busuk,” kata Louice.

Namun pernyataan berikutnya memicu kritik karena menyinggung penerima manfaat.

“Itu yang terjadi, setelah itu baru kita distribusikan ke sekolah. Nah, ada berbagai informasi yang katanya mau makan sudah busuk, kalau sudah tahu bau, kenapa dimakan, tabe,” ujar Louice.

Dalam konteks keamanan pangan, siswa bukan pihak yang menentukan layak atau tidaknya makanan. Tanggung jawab ada pada rantai penyediaan, mulai produksi hingga distribusi. Karena itu evaluasi harus diarahkan ke tahapan mana persoalan terjadi.

DPRD setempat meminta pemeriksaan sampel makanan, muntahan, kotoran, dan air dipercepat. Operasional SPPG terkait juga didorong dihentikan sementara sambil menunggu hasil laboratorium.

Batas Waktu Konsumsi Jadi Bagian Pengawasan

BGN telah menetapkan batas aman konsumsi makanan MBG maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Ketentuan ini bagian penting dari sistem keamanan pangan.

Pengawasan tidak berhenti di dapur. SPPG wajib memastikan distribusi berlangsung sesuai waktu agar makanan sampai dan dikonsumsi dalam kondisi aman. Jika ada makanan berubah kondisi atau berbau, laporan harus segera ditindaklanjuti. Penerima manfaat tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas kelayakan makanan yang disajikan.

136 Dapur di Sulsel Pernah Disuspend

BGN sebelumnya sudah menunjukkan ada mekanisme penghentian operasional terhadap SPPG yang tidak memenuhi syarat. Pada April 2026, sebanyak 136 dapur MBG di Sulawesi Selatan disuspend karena belum memenuhi persyaratan SLHS dan IPAL. Secara nasional, 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur juga dihentikan sementara.

Dari 136 SPPG di Sulsel, 107 unit belum memiliki IPAL dan 26 lainnya belum memiliki SLHS.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menegaskan hal ini untuk melindungi penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” kata Rudi.

Data ini menjadi pengingat bahwa pengawasan harus konsisten, termasuk memastikan dapur yang kembali beroperasi benar-benar sudah memenuhi semua ketentuan.

Ada Jalur Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

Selain sanksi administratif, BGN membuka ruang proses hukum. Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono.

Beberapa kasus gangguan kesehatan disebut sudah masuk tahap penyelidikan, bahkan ada yang naik ke penyidikan. Langkah ini dinilai penting agar publik percaya bahwa pelanggaran tidak hanya berhenti di teguran.

Sorotan Internasional Jadi Pemicu Pembenahan

Kasus dugaan keracunan MBG juga diberitakan media internasional, termasuk PEOPLE yang menyebut sejumlah kejadian di Sidoarjo, Tana Toraja, Agam dan daerah lain masih dalam penyelidikan.

Sorotan ini jadi tantangan, tetapi juga momentum. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem distribusi, memastikan kepatuhan SOP, dan membuka hasil investigasi kepada publik.

Jangan Digeneralisasi, Fokus ke Perbaikan

Perdebatan MBG tidak harus berhenti di pilihan menghentikan atau membiarkan berjalan tanpa evaluasi. Pilihan yang lebih tepat adalah memperbaiki pelaksanaan dan menindak SPPG yang terbukti melanggar.

Kasus dugaan keracunan harus dipakai untuk mengecek di mana letak masalahnya. Apakah di bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau waktu konsumsi.

Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya jumlah porsi yang dibagikan, tetapi seberapa aman makanan itu sebelum sampai ke siswa. Karena itu kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan dan membersihkan pelaksanaan MBG dari pelaksana yang tidak patuh. Jika ada pelanggaran, berikan sanksi tegas. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus jalan.

Itu cara paling konkret untuk mengembalikan kepercayaan siswa, orang tua, dan masyarakat kepada Program Makan Bergizi Gratis.*