JAKARTA – Dua laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul di Aceh dan Jawa Timur. Di dua lokasi tersebut, puluhan siswa mengeluh mual, namun penyebabnya belum disimpulkan sebagai keracunan makanan.

Di Kabupaten Bireuen, Aceh, sebanyak 17 siswa SMA Negeri 1 Kuala Bireuen dilaporkan mual pada 17 September 2026 setelah menyantap MBG. Mereka kemudian ditangani di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Di lapangan sempat ada laporan mengenai aroma tidak sedap dan temuan pada olahan ayam. Pihak sekolah menyatakan akan memperketat pengecekan makanan sebelum dibagikan.

“Untuk antisipasi, makanan yang diterima siswa kembali kami periksa sebelum didistribusikan,” kata Kepala SMA Negeri 1 Kuala Bireuen, Nurul Aini.

Kasus kedua di Kota Blitar. Dinas Kesehatan setempat mencatat 22 siswa dari dua sekolah mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi MBG. Kondisi mereka sudah membaik setelah penanganan.

Namun, Plt Kepala Dinkes Kota Blitar, Dissie Laksomonowati Arlini, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan ada kontaminasi.

“Jadi kami juga harus membandingkan dari sekian yang mengonsumsi, sampel-sampelnya tadi kan juga harus dipastikan seberapa kontaminasinya karena respon tubuh masing-masing orang itu berbeda. Dan kami juga tidak bisa… men-judge oh ini langsung ada kontaminasi,” ujar Dissie.

Pernyataan Dinkes Blitar ini menjadi kunci: keluhan kesehatan setelah makan perlu pemeriksaan medis dan laboratorium, tidak bisa langsung divonis keracunan.

Lalu bagaimana pengawasan MBG berjalan?

Di hulu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan pengawasan berlapis mulai dari bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi, hingga penyajian. Jika ada laporan, BPOM melakukan investigasi insiden, telusur rantai pasok, hingga uji sampel.

“Kita mulai dari pengawalan keamanan bahan bakunya, edukasinya, kemudian pengelolaannya hingga distribusi dan penyajiannya, hingga mitigasi kalau terjadi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM mengalokasikan Rp509 miliar di Tahun Anggaran 2027 untuk pengawasan keamanan pangan MBG.

Di titik produksi, Badan Gizi Nasional (BGN) juga memperketat aturan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala SPPG kini wajib berada di dapur saat jam memasak.

“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Kepala BGN Sudaryono.

Menurutnya, SOP harus dijalankan: bahan baku sesuai standar, proses masak benar, dan kematangan terjamin. Dari penertiban itu, 1.200 SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ditutup.

Untuk pengawasan dari penerima manfaat, BGN menyiapkan aplikasi rating bagi kepala sekolah dan guru, mirip rating ojek online.

“Nantinya kami itu akan memberikan semacam aplikasi kepada Bapak-Ibu kepala sekolah untuk kemudian, semacam seperti di ojek online, Bapak-Ibu guru itu bisa ngasih bintang, bisa ngasih catatan terhadap si dapur itu,” ujar Sudaryono.

Meluruskan Klaim Soal Dasar Hukum

Di media sosial, MBG juga diisukan tidak punya dasar hukum. Perlu diluruskan.

Anggaran MBG untuk 2026 ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berlaku 1 Januari 2026. Itu menjadi dasar penganggaran negara.

Yang menjadi persoalan hukum adalah penempatan anggaran MBG di dalam anggaran pendidikan. Hal itu diuji di Mahkamah Konstitusi lewat Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

MK mengabulkan sebagian. MK memutuskan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan paling lambat APBN 2028.

Putusan itu tidak membatalkan MBG. Putusan itu mengatur konstruksi anggarannya agar tidak bercampur dengan anggaran pendidikan.

Di September 2026, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi regulasi agar tata kelola MBG lebih kuat.

“Karena cakupannya luas, pelaksanaan program membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta pembagian kewenangan yang jelas,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli.

Dengan begitu, ada pembeda yang harus dijaga: laporan keluhan siswa harus ditangani cepat, penyebab harus menunggu hasil lab, pengawasan sudah ada mekanismenya dari dapur sampai sekolah, dan status hukum MBG ada dasar APBN-nya dengan penataan yang masih terus diperkuat.*