RADAR24.co.id — Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial DJ (41) ditangkap anggota Reskrim Polsek Penawartama saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Dalam penindakan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB tersebut, polisi menyita puluhan gram barang yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan DJ, polisi mengamankan 7 bungkus klip besar diduga berisi sabu dengan berat total 58,24 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus klip kecil berisi dua butir diduga inex/ekstasi berwarna merah muda bertuliskan huruf “S”.
Sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika juga turut diamankan. Di antaranya dua set alat hisap, alat timbang, klip kosong, klip yang diduga bekas pakai, korek api, catatan bertuliskan angka 100, 150 dan 200, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Berawal dari Patroli Hunting
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Penawartama yang dipimpin Aipda Rajib Mustofa melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Penawartama.
Saat melintas di kawasan perkebunan PT SIP, Kampung Makartitama, petugas mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang security PT SIP.
Dari tas yang dibawa DJ, petugas menemukan sejumlah klip yang diduga berisi sabu, barang yang diduga inex/ekstasi, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan DJ.
Hasilnya, dari dalam bagasi kendaraan ditemukan tas yang kembali berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Beberapa paket diduga sabu ditemukan dengan berat masing-masing 10,58 gram, 8,60 gram, 9,51 gram, 10,59 gram dan 7,08 gram.
Selain paket diduga sabu, petugas juga menemukan alat timbang, klip kosong, klip diduga bekas pakai, alat hisap, korek api dan catatan angka yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Setelah penindakan, DJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Penawartama. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Buru Kemungkinan Jaringan
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kapolsek Penawartama Iptu A. Bancin, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Bancin.
Menurutnya, penangkapan DJ bukan akhir dari penanganan perkara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikatnya,” ujarnya.
Iptu Bancin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini DJ telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan bersama para saksi dan barang bukti. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi tindak pidana dan keterlibatan pihak lain.
Tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.Catatan: judul dan narasi saya buat tetap menggunakan kata “diduga” untuk jenis narkotika dan keterlibatan dalam transaksi, karena status hukumnya masih dalam proses penyidikan.



