RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Bitung meringkus tiga orang residivis atas kasus pencurian 3 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 2 unit Handphone, dan 2 Pasang sepatu dan beras 15 Kg.

 

Ketiga residivis tersebut merupakan warga Bitung, Mereka ditangkap pada hari Senin (6/7/2024) ditiga lokasi berbeda, yaitu pelaku berinisial BA (27) ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR (23) di perumahan rizky dan JL (25) ditangkap di Malalayang Manado.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, yang di konfirmasi melalui kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi (LP).

 

“Waktu dan tempat kejadian Perkara (TKP) terjadi di kelurahan Girian Indah, Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Korban bernama Yanti Pareda, mengalami kehilangan barang – barang berupa 3 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 2 unit Handphone dan 2 Pasang sepatu, dan beras 15 Kg.

 

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi,”ucap Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

 

Iwan menjelaskan, Bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang tersebut.

 

“Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara.

 

Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,”jelas kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

 

 

 

Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.