Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., M.A. (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Masih hangat dalam ingatan publik sebuah peristiwa yang mengguncang rasa kemanusiaan. Seorang santri berusia 17 tahun di Karawang mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram air panas oleh warga yang menuduhnya sebagai begal. Belakangan diketahui bahwa korban sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara haul. Ketika melewati jalan yang gelap, ia merasa takut, kehilangan kendali atas sepeda motornya, lalu berlari meninggalkan kendaraan tersebut. Perilaku itu justru ditafsirkan sebagai ciri seorang pelaku kejahatan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini. Peristiwa tersebut menjadi cermin bahwa ketakutan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengaburkan akal sehat. Dalam hitungan menit, seseorang dapat kehilangan haknya untuk diperlakukan sebagai manusia hanya karena dicurigai melakukan sesuatu yang belum tentu benar. Di sinilah psikologi terapan memberikan penjelasan mengapa masyarakat yang pada dasarnya memiliki nilai kemanusiaan dapat berubah menjadi sangat agresif ketika berada dalam situasi yang dipersepsikan sebagai ancaman.
Perasaan Lebih Cepat Merasa Takut daripada Berpikir
Psikologi modern menjelaskan bahwa manusia tidak selalu mengambil keputusan secara rasional. Dalam kondisi yang dianggap berbahaya, otak lebih mengutamakan kecepatan daripada ketepatan. Fenomena ini dijelaskan dalam “Threat Perception Theory”, yaitu teori yang menerangkan bahwa persepsi terhadap ancaman sering kali lebih menentukan perilaku dibandingkan ancaman yang sebenarnya. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat terus dibanjiri informasi mengenai pembegalan, pencurian, dan berbagai tindak kriminal. Paparan informasi yang berulang membentuk skema berpikir bahwa setiap situasi yang menyerupai pola kejahatan harus segera direspons sebagai ancaman. Akibatnya, seseorang yang berlari pada malam hari, meninggalkan sepeda motor, atau tampak panik dapat langsung dicap sebagai pelaku kriminal tanpa proses verifikasi.
Fenomena tersebut diperkuat oleh teori “Predictive Processing” yang dikembangkan Karl Friston (2010) dan Andy Clark (2013). Teori ini menjelaskan bahwa otak manusia bekerja seperti mesin prediksi. Sebelum memahami kenyataan secara utuh, otak terlebih dahulu membangun dugaan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Semakin sering seseorang mendengar berita tentang pembegalan, semakin besar kemungkinan otaknya menghubungkan situasi yang belum jelas dengan gambaran kriminalitas yang telah tersimpan dalam ingatan. Dengan kata lain, manusia sering kali tidak melihat kenyataan apa adanya, tetapi melihat apa yang sudah diperkirakan oleh pikirannya.
Dominasi Emosi Mengalahkan Penalaran
Daniel Kahneman dalam “Thinking, Fast and Slow” (2011) menjelaskan bahwa manusia memiliki dua sistem berpikir. Sistem pertama bekerja secara cepat, intuitif, dan emosional, sedangkan sistem kedua bekerja secara lambat, analitis, dan logis. Dalam situasi yang menegangkan, sistem berpikir cepat hampir selalu mengambil alih. Individu tidak lagi memeriksa bukti, melainkan langsung menyimpulkan. Akibatnya, keputusan yang diambil lebih banyak didasarkan pada rasa takut daripada fakta. Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika terjadi dalam kerumunan. Emosi mudah menyebar dari satu orang kepada orang lain melalui proses yang dikenal sebagai “emotional contagion”. Kepanikan berubah menjadi kemarahan, kemarahan berkembang menjadi tindakan kolektif, dan tindakan kolektif akhirnya melahirkan kekerasan yang sulit dikendalikan. Pada titik ini, individu tidak lagi berpikir sebagai pribadi yang rasional, tetapi sebagai bagian dari massa yang sedang dikuasai emosi.
Label Hasil Curiga Menghapus Empati
Salah satu pelajaran penting dari psikologi sosial adalah bahwa label memiliki kekuatan yang luar biasa. Ketika seseorang sudah diberi cap sebagai “begal”, “pencuri”, atau “penjahat”, masyarakat cenderung berhenti melihat dirinya sebagai manusia yang memiliki hak untuk didengar. Albert Bandura melalui konsep “Moral Disengagement” menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral karena berhasil meyakinkan dirinya bahwa tindakan tersebut merupakan sesuatu yang benar. Penelitian-penelitian setelah tahun 2000 semakin memperkuat bahwa proses ini sering muncul dalam kekerasan berbasis massa. Korban kemudian mengalami “dehumanisasi”, yaitu proses psikologis ketika seseorang tidak lagi dipandang sebagai sesama manusia, melainkan sebagai simbol ancaman yang harus disingkirkan. Ketika dehumanisasi terjadi, rasa iba menurun, empati menghilang, dan tindakan yang sangat menyakitkan pun dapat dianggap wajar. Ironisnya, jika kemudian terbukti bahwa orang tersebut tidak bersalah, luka fisik mungkin dapat diobati, tetapi luka psikologis berupa trauma, rasa takut, dan hilangnya kepercayaan kepada lingkungan dapat bertahan jauh lebih lama.
Membangun Masyarakat yang Berbelas Kasih
Psikologi tidak hanya menjelaskan penyebab munculnya kekerasan, tetapi juga menawarkan jalan keluarnya. Paul Gilbert melalui pendekatan “Compassion Focused Therapy” (2009) menegaskan bahwa belas kasih bukan sekadar perasaan, melainkan keterampilan psikologis yang dapat dilatih. Belas kasih mendorong seseorang untuk menahan diri sebelum menghakimi, mencari informasi sebelum mengambil keputusan, serta mengutamakan keselamatan semua pihak tanpa kehilangan rasa kemanusiaan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, sikap tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana: tidak mudah percaya pada dugaan, tidak ikut menyebarkan tuduhan, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Langkah ini bukan berarti membela pelaku kejahatan, tetapi memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban hanya karena kesalahan persepsi.
Nilai tersebut sejalan dengan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Ayat ini mengajarkan bahwa verifikasi merupakan bagian dari akhlak seorang mukmin. Mengambil tindakan tanpa memastikan kebenaran bukan hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga meninggalkan penyesalan yang berkepanjangan.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus santri di Karawang mengingatkan kita bahwa ancaman terbesar bagi kehidupan bersama bukan hanya kejahatan itu sendiri, tetapi juga keputusan yang diambil berdasarkan prasangka dan ketakutan. Psikologi terapan menunjukkan bahwa rasa takut dapat mengubah cara manusia memandang orang lain, mempercepat munculnya prasangka, mengurangi empati, bahkan membenarkan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, membangun masyarakat yang aman tidak cukup dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan semata. Yang tidak kalah penting adalah membangun literasi psikologis, yaitu kemampuan mengenali bias berpikir, mengendalikan emosi, serta menunda penghakiman hingga fakta benar-benar terungkap. Masyarakat yang maju bukanlah masyarakat yang paling cepat menghukum orang yang dicurigai, melainkan masyarakat yang mampu menjaga keseimbangan antara kewaspadaan dan kemanusiaan. Sebab keadilan hanya dapat lahir ketika rasa takut tidak lagi mengalahkan nurani.



