RADAR24.co.id — Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Alasannya, Elza merasa dibohongi oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Surat pengunduran diri itu disampaikan Elza kepada Sony pada Senin, 15 Junin 2026, setelah mempertimbangkan penetapan tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator, red)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

Di sisi lain, Elza merasa pesimis jika JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang yang diterima Mantan Wakil Kepala BGN tersebut.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujar Elza.

Menurut Elza, alasan pribadi yang membuatnya mundur, karena tidak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Padahal, ia sejak awal telah siap mendampingi Sony secara pro bono alias sukarela tanpa sepeser uang.

“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Dan saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” ujar Elza.

“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali, saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 – 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).