RADAR24.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (23/7/2024).

 

Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno mewakili Wali kota Bitung, Panmud Pidana PN. Bitung Syaepudin Samalam mewakili Ketua PN. Bitung, Kepala Lapas Klas llB Bitung Syukron Hamdani, Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mewakili Kapolres Bitung, Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Guskamla Komando Armada ll Bitung, Perwakilan Bea Cukai Bitung, Para kasi, Kasubag serta pegawai dan honorer pada kejaksaan Negeri Bitung.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 55 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

 

Kajari Yadyn yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu S.H. menyebutkan bahwa barang bukti dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni 5 paket Ganja, 12 paket Sabu, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl. “Selain itu, ada senjata tajam sebanyak 55 buah, 2 telepon seluler, 1 unit motor tempel 15 PK merk Yamaha dan jenis benda lainnya,”ungkapnya.

 

Adapun pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja, sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi

Tag