RADAR24.CO.ID — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan tindakan lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang dianggap tidak beretika, berperilaku tidak sopan dan mencederai privasinya. Kejadian ini bermula ketika para anggota polisi tersebut menyambangi rumah Wilson Lalengke di bilangan Slip-29, Jakarta Barat, pada Senin pagi, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat para polisi datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Wilson Lalengke, yang baru bangun tidur, mempersilakan mereka masuk ke ruang tamu untuk berdiskusi.
” Para polisi itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait sebuah video di channel YouTube ‘Wilson Lalengke Official’, yang menyinggung adanya dugaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri” kata Wilson.
Saat itu Wilson Lalengke meminta surat tugas, salah satu anggota polisi menunjukkan surat dari pimpinannya dengan logo Polda Metro Jaya. ketika Wilson hendak mengambil kacamata di kamar tidurnya. Seorang anggota polisi berbadan gemuk dengan pakaian kaos lengan panjang hitam keabuan, tanpa izin, mengikutinya ke dalam kamar tidur dan membuka pintu kamar.
Wilson Lalengke mengaku terkejut dengan tindakan tersebut langsung menyuruh anggota polisi itu keluar sambil marah-marah. Istri mantan trainer jurnalistik warga bagi ribuan anggota TNI/Polri yang sedang menyiapkan kopi di dapur mendengar suara keributan tersebut.
” kemudian saya giring polisi yang tidak sopan itu kembali ke ruang tamu sambil menegur perilakunya di hadapan rekan-rekan sesama anggota” urainya.
Lanjut Wilson, Setelah kejadian tersebut, sekitar 15 -20 menit, datang seorang yang diduga pimpinan dari para anggota polisi. Sang pimpinan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk bersilaturahmi sambil menikmati kopi yang disediakan oleh istri Wilson Lalngke.
Namun, Wilson menyatakan bahwa perilaku salah satu anggotanya sangat mencederai privasi dan mencerminkan kurangnya etika dan sopan-santun dalam bertugas.
” Saya sudah mengajukan pengaduan resmi dengan nomor registrasi 11241008000006 ke Divpropam Mabes Polri. Aduan tersebut saat ini sedang dalam proses menunggu konfirmasi oleh Bagyanduan Divpropam” ungkapnya
Ketum PPWI itu berharap agar tindakan tegas diambil terhadap anggota polisi yang telah melecehkan privasi keluarganya sesuai peraturan internal Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
” Kejadian ini mengundang perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian untuk menjaga etika dan sopan-santun dalam bertugas” pungkas Wilson.
Red