RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai. Penangkapan pelaku dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Kejadian berlangsung pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang bernama YN (60 tahun) baru menyadari barang miliknya hilang pada pagi harinya, saat ia hendak memberi makan kucing. Saat itu, ia mendapati satu unit salon aktif dan sebuah flashdisk yang sebelumnya diletakkan di samping rumah sudah tidak ada di tempatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian mengambil barang-barang tersebut. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp600 ribu. Tidak lama setelah menyadari kehilangan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Merespons laporan yang masuk, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu sekitar tiga jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DI (26 tahun), warga setempat. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia sedang tertidur.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan kecepatan tanggapan jajaran kepolisian dalam menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.