RADAR24.CO.ID –– Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan di wilayah Kebon Jeruk.

 

Kasus ini melibatkan lima tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, salah satunya merupakan pelaku utama yang menodongkan senjata jenis airsoft gun.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

 

 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk.

 

Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang beristirahat sambil menunggu orderan.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh empat orang yang tidak dikenalnya.

 

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

 

 

“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” ujar Kapolres.

 

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kebon Jeruk, dan tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil olah TKP serta bukti-bukti yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka yang bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini.

 

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik pelaku,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi.

 

 

Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Para tersangka yang diamankan adalah MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF yang berperan sebagai penyuplai senjata airsoft gun.

 

Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Motif Pelaku: Ingin Mengonsumsi Narkoba

 

Kapolres mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi perampokan ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

 

 

“Keempat pelaku utama menyewa kamar di apartemen di Cengkareng sebelum melakukan aksinya. Mereka menyewa dengan tarif Rp250.000 per hari, dan setelah itu mereka mencari korban secara acak,” ujar Kombes Pol Syahduddi.

 

Setelah berhasil merampas tas dan motor korban, pelaku membawa barang hasil rampokan tersebut ke apartemen.

 

Satu unit handphone milik korban dijual kepada seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.

 

 

Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama di apartemen.

 

 

Red

Reporter: Redaksi