RADAR24.co.id – Bandar Lampung – Peta politik di Provinsi Lampung kembali mencatat perubahan menarik. Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang dan bekas kendaraan politik resmi bergabung ke dalam barisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di Gedung Rimbawan, Sabtu (27/6/2026).
Penandaan keanggotaan dilakukan secara simbolis melalui pemakaian jaket resmi PSI oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.
Di antara nama‑nama yang diumumkan, yang paling menyita perhatian publik adalah Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 63 miliar.
Selain Agung Ilmu, PSI juga menerima kedatangan Ketua DPD PPP Lampung Supriyanto, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Samsir, serta mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDIP periode 2019‑2024, Sahlan Syukur.
Kehadiran mereka memicu pertanyaan di kalangan pengamat dan masyarakat: apakah langkah ini bagian dari pembangunan kekuatan baru, atau sekadar menjadikan PSI sebagai “rumah baru” bagi politisi yang kehilangan tempat bernaung?
Jejak dan Kembalinya Agung Ilmu
Nama Agung Ilmu Mangkunegara dulu dikenal sebagai salah satu bintang muda politik di wilayah utara Lampung, sebelum karier terhenti saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK. Ia terbukti menerima imbalan proyek dan divonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 7 tahun penjara serta wajib mengganti kerugian negara puluhan miliar rupiah. Melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, hukuman dipangkas menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta kewajiban bayar uang pengganti Rp 63,4 miliar. Hak politiknya pun dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kini setelah seluruh masa hukuman dan larangan berakhir, ia kembali tampil di arena politik dengan jaket PSI. Secara aturan hukum, tidak ada halangan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani sanksi dan memenuhi syarat undang‑undang untuk kembali berpolitik. Namun secara etika dan persepsi publik, langkah ini tetap memicu perdebatan — terlebih karena PSI selama ini membangun citra sebagai partai pembaruan, gerakan anak muda, dan pembawa semangat antikorupsi.
Muncul pertanyaan kritis: apakah ini wujud kebijakan pemberian kesempatan kedua bagi setiap warga negara, atau sekadar politik pragmatis guna memperluas jangkauan dukungan?
Tokoh Lain yang Bergabung
Selain Agung Ilmu, nama Supriyanto juga cukup disorot. Ketua PPP Lampung ini pernah menang dalam Pilkada Pesawaran berpasangan dengan Aries Sandi Darma Putra, namun kemenangan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena masalah administrasi. Saat Pemungutan Suara Ulang digelar, ia kembali maju namun belum berhasil mengalahkan pasangan Nanda Indira Bastian‑Antonius Muhammad Ali.
Sementara itu, Sahlan Syukur dikenal sebagai mantan anggota legislatif tingkat provinsi dari PDIP, sedangkan Samsir merupakan mantan birokrat utama di tingkat kabupaten.
Kedatangan mereka dari berbagai latar belakang menunjukkan PSI sedang bergerak serius memperluas jaringan dan kekuatan di Lampung. Dalam dunia politik, batas “mantan” tidak bersifat mutlak — hak kembali terbuka bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat hukum, menjalani masa hukuman, dan ingin kembali berkontribusi atau bersaing di arena politik.



