RADAR24.CO.ID — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan Sinergi terutama dalam pendampingan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pelaksanaan MoU antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dengan Kejati Sulut, yang dilaksanakan di Hotel Four Points By Sheraton Balikpapan tersebut, turut dihadiri oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik, General Manager Pelindo Regional 4 Bitung, James David Hukom, General Manager Regional 4 Manado Nurlaela Arbie.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muhammad Taufik dan disaksikan oleh Group Head Hukum Pelindo, Akhirman, General Manager Regional 4 Bitung, James David Hukom dan General Manager Regional 4 Manado Nurlaela Arbie bersama sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi.
MoU yang ditandatangani di Hotel Four Points By Sheraton Balikpapan, Jumat (18 Oktober 2024) ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam memberikan pendampingan hukum, serta konsultasi hukum terkait dengan kegiatan operasional Pelindo yang berdampak pada kepentingan publik dan negara.
Pada kesempatan tersebut Executive Director 4 Pelindo Regional 4 mengatakan, bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis dalam memastikan bahwa semua aktivitas Pelindo khususnya di Sulawesi Utara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami berharap untuk selalu dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dan tentunya juga kepada negara,”ucap Abdul Azis.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik menyatakan, “ bahwa Kami sangat menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas hukum. Melalui MoU ini, kami akan lebih proaktif dalam memberikan pendampingan hukum, sehingga bisa mendukung pembangunan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut Kata Andi Muhammad Taufik, bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak, serta memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur dan layanan publik di Sulawesi Utara.
“Penandatanganan MoU ini juga merupakan langkah nyata kolaborasi dan sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan Tinggi, terutama dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan adanya MoU ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif dan mendukung kemajuan pembangunan khususnya di wilayah Sulawesi Utara,”ujarnya.
Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.
Pewarta: Syarif