RADAR24.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan Pelaku berinisial JAK alias Sander (20), Warga Kelurahan Madidir Ure karena diduga mengedarkan ratusan butir obat Trihexypenidyl tanpa izin edar.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial JAK alias Sander berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat Trihexypenidyl tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Madidir Ure tepatnya di Lorong Virgo Lingkungan lV, Kecamatan Madidir Kota Bitung.

 

“Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Irwan Tarigan mengumpulkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dan KBO Ipda A.K Mahalieng untuk mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kasat Resnarkoba. Setelah mendapat arahan dari KBO bersama Kanit I dan Anggota Opsnal langsung bergerak menuju Lokasi TO, sesampainya di lokasi, Tim langsung mengamankan seorang lelaki berinisial JAK alias Sander bersama 1 (Satu) buah toples plastik “Hexymer 2” yang berisikan obat di duga jenis Trihexypenidyl sisa dari penjualan/pengedaran yang ditemukan di atas spiker (sound),”jelasnya.

 

Lebih lanjut Kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, barang bukti yang diduga obat keras jenis Trihexypenidyl yang dimasukan dalam toples plastik bertuliskan Hexymer, setelah dihitung berjumlah 657 (enam ratus lima puluh tujuh).

 

“Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung melakukan Interogasi kepada lelaki JAK alias Sander lelaki tersebut mengakui bahwa paket obat keras tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu jasa pengiriman di kota Bitung sekitar awal bulan Oktober 2024. Pelaku lelaki JAK alias Sander menerangkan yang mana sebelum ia diamankan, ia pernah menjual/mengedar ke lelaki bernama JIMBRIS A.S HUMENA dan lelaki FEBRINSKY LAMBAHIANG sedangkan obat tersebut dijual dgn harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/butir,”ucapnya.

 

Kasi Humas juga mengatakan juga bahwa Barang Bukti yang di amankan yakni Sebanyak 657 (Enam ratus lima puluh tujuh) butir Obat keras diduga jenis Trihexypenidyl, 1 (satu) buah HP Redmi note 9 warna hitam (cover biru).1 (satu) buah toples plastik bertuliskan”hexymer 2”.

 

“Pelaku serta barang bukti saat ini sudah diamankan Ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi

Tag