RADAR24.co.id — Potret Aipda Nofirman bin H Muzakki yang kini berstatus tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu terungkap. Foto yang berhasil dihimpun memperlihatkan sosoknya saat masih bertugas sebagai anggota Provost di Kesatuan Pelayanan Polisi (KSKP) Bakauheni. Dalam gambar tersebut, ia tampak mengenakan atribut lengkap kedinasan saat sedang menjalankan tugas pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Peran Provost sendiri sangat krusial di tubuh Polri, yakni sebagai fungsi pengawasan internal yang bertugas menegakkan disiplin, tata tertib, serta kode etik seluruh anggota. Anggota yang menduduki jabatan ini memiliki wewenang mengawasi perilaku personel, melakukan pemeriksaan kedisiplinan, hingga menjaga keamanan dan ketertiban internal institusi. Ironisnya, petugas yang dulu bertugas mengawasi dan memastikan rekan rekannya taat aturan, kini justru tersandung kasus hukum berat.
Berdasarkan data dari Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, nama Aipda Nofirman tercatat resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika bersama seorang pria bernama Umar Ali. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Perkara ini ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan saat ini telah memasuki tahap proses hukum di lingkungan kejaksaan.
Keterlibatan oknum aparat yang masih aktif menjadikan kasus ini sorotan publik. Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, telah membenarkan adanya proses hukum yang dijalani anggotanya tersebut. Namun, pimpinan Polres setempat justru meminta agar kasus ini tidak disebarluaskan ke ruang publik.
“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah diviralkan karena sudah diproses sesuai prosedur,” tulis Toni Kasmiri dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan tersebut pun memicu pertanyaan dan sorotan tersendiri di masyarakat. Pasalnya, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai harus ditangani secara transparan, terbuka, dan profesional. Keterbukaan informasi dianggap penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan wibawa institusi Polri itu sendiri.



