RADAR24.co.id — Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi (JYS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, atas pemerasan yang dilakukan terhadap warganya

 

Para pelaku meminta uang mulai Rp 100-200 ribu setiap pengurusan surat tanah.

 

“Modusnya mereka setiap masyarakat yang datang mengurus surat-surat ganti rugi tanah dikenakan pemungutan biaya. (Jumlahnya) bervariasi, ada yang berkisar Rp 100 ribu, Rp 200 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).

 

Hadi mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, kedua pelaku juga telah ditahan di Polda Sumut.

 

“Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka,” jelasnya.

 

 

Hadi menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.

 

“Dilaporkan sama masyarakat. Uang yang diamankan Rp 7 juta, iya (ditahan),” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan OTT kepada seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Tapsel.

 

“Benar ada diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (25/10).

 

Sumaryono mengatakan keduanya kena OTT Kamis (24/10). Perwira menengah Polri itu menyebut OTT tersebut terkait pengurusan berkas di kecamatan.

 

 

Red