RADAR24.co.id — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2019-2024 Kota Bitung Randito Maringka, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Jumat (20/12/2024) Pagi.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Bitung, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam menangani kasus perjalanan dinas (Perjadin) yang melibatkan anggota DPRD Kota Bitung selama dua tahun terakhir ini,”kata Randito Maringka.
Menurut Randito, upaya yang dilakukan oleh Kejari Bitung merupakan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD untuk lebih berhati-hati dan menghindari potensi penyalahgunaan terkait perjalanan dinas.
Dengan begitu, ke depan anggota DPRD akan lebih berhati-hati, bahkan takut untuk melakukan penyelewengan dalam perjalanan dinas,”ucapnya.
Sebagai Wakil Wali Kota terpilih, Randito Maringka juga mengungkapkan detail pemeriksaannya yang berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saya menjawab 13 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Bitung pada tahun 2023 dan 2024.
“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya alami dan ketahui. Sebelum pemeriksaan, kami telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Randito menyampaikan bahwa dirinya melakukan dua perjalanan dinas selama periode tersebut, yang keduanya dilakukan bersama pimpinan Dewan. Salah satunya adalah studi banding ke Badan Penanggulangan Bencana di Bekasi, di mana surat tugas melekat pada pimpinan Dewan.
“Langkah Kejari Bitung ini diharapkan mampu mendorong tata kelola perjalanan dinas yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan,”ujarnya.
Pewarta: Syarif