RADAR24.co.id — Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas. Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Sidang menghadirkan Wahab Adianom sebagai orangtua Romadon untuk didengar kesaksiannya. Sedangkan Istri dari Romadon tidak bisa menghadiri sidang karena berada di Jakarta.
Wahab Adianom didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung datang ke Polda Lampung pukul 09.30 Wib.
Kepada wartawan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan, pihaknya hari ini memastikan kehadiran Wahab Adianom untuk didengar kesaksiannya dalam kasus tewasnya Romadon yang diduga menjadi korban dugaan extrajudicial killing oleh polisi.
“Hari ini kita mendampingi dan memastikan kehadiran saksi sekaligus ayah dari Romadon untuk didengar kesaksiannya dalam sidang etik dugaan extrajudicial killing ” ujarnya.
Bowo berharap, proses sidang etik ini dapat memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Kita lihat nanti putusan akhir dari sidang etik ini untuk menentukan langkah lebih lanjut proses hukum yang akan kita tempuh ” ungkapnya.
Red