RADAR24.co.id — Menjelang pergantian tahun 2024, Satlantas Polres Bitung kembali melakukan operasi untuk menertibkan pengendara dengan menggelar razia di depan Kantor Mako Polsek Maesa Bitung, Senin (30/12/2024) pagi.
Razia ini menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan penilangan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Bitung Iptu Muhammad Syarif Subarkah, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Razia kali ini fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak memakai helm, melawan arus, dan kendaraan yang tidak terdaftar,” ujar Iptu Muhammad Syarif Subarkah.
Pelanggaran yang terdeteksi langsung ditindak dengan penilangan di tempat, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan, sehingga tidak mengulanginya di kemudian hari.
Iptu Muhammad Syarif Subarkah juga menambahkan, razia ini akan berlangsung sepanjang operasi Lilin yang digelar selama pemantauan tahun baru 2024-2025. Bahkan, razia ini juga akan dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum polres Bitung.
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi rambu lalu lintas demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendara.
“Pastikan kendaraan Anda lengkap dengan surat-surat serta helm SNI yang bisa meminimalisir angka kecelakaan,” tambahnya.
Dengan terus digelarnya razia dan penertiban, diharapkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman di jalan raya.
Pewarta: Syarif