RADAR24.co.id — Polisi menjerat Ibu pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
” Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Umi mengatakan, saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Jelasnya.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.
Aktivis PA minta suami dijerat UU KDRT
Sebelumnya, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus melakukan pendampingan kepada Ibu yang melakukan kekerasan kepada bayinya hingga meninggal dunia
Hal itu disampaikan Toni Fisher kepada wartawan usai mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur hingga berakibat hilangnya nyawa bayi berumur 5 bulan.
” kalau benar motif ibu ini karena dugaan suami nya mau kawin/menikah lagi, maka saya minta kepolisian untuk menangkap suaminya, dia faktor penyebab terjadinya peristiwa ini, sehingga si anak bayi menjadi korban ” Kata Toni, Sabtu 11/1/25, di Bandar Lampung.
Selain itu, menurut Toni perlu untuk menjadi evaluasi semua pihak, agar pemerintah daerah untuk fokus juga dalam pembangunan tidak hanya infrastruktur saja, tapi harus fokus dalam pembangunan ekonomi keluarga, termasuk menguatkan keluarga dalam pengasuhan.
“Bisa di evaluasi untuk selama ini, seperti apa program nya, anggaran nya, tingkat capaian nya seperti apa” Ujarnya.
Toni mendorong pemerintah daerah Lampung Timur untuk terus melayani si ibu , tidak hanya kesehatan fisik, terutama mental nya.
“Perlu dampingan psikologis mendalam tentang mental nya, jangan jangan bukan hanya faktor si suami yang mau kawin lagi saja, bisa jadi dia sudah mengalami kekerasan psikis dari sebelum sebelum nya, sehingga menumpuk dalam jiwa dan pikiran nya , sehingga menjadi gelap mata seperti itu, Secara Logika kehidupan, harimau saja tidak mau membunuh anaknya, hewan tidak punya akal dan pikiran” terangnya.
Menurutnya, mungkin saja sudah terlalu lama dan berat memendam masalah kelakuan /perbuatan suaminya, Apalagi selama ini, dia hidup dengan tiga anak yang masih kecil kecil, tanpa tunjangan ekonomi yang jelas dari suaminya.
“Jadi sekali lagi, saya minta kepolisian untuk menangkap si suami , dan di tuntut dengan undang undang KDRT.Penelantaran dan pengabaian” tegasnya.
Toni berharap, Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang baru, agar dalam program pembangunan daerah harus berimbang antara pembangunan infrastruktur dengan pembangunan manusia terutama Keluarga dan perempuan.
Dikatakannya, bila keluarga dan perempuan berdaya baik secara ekonomi dan pendidikan serta pengasuhan, saya yakin setidaknya bisa membuat Lampung Timur lebih sejahtera dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
” Saya ingatkan, kasus ini bukan hanya kasus ibu membunuh anaknya saja, tapi juga kasus KDRT oleh suami,ayah dari anak anaknya” pungkasnya.
AJ
Tinggalkan Balasan