RADAR24.co.id — Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kaddorobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Penggerebekan dilakukan Tim Resmob Polres Sinjai bersama tim khusus setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam penggerebekan itu, empat orang diamankan bersama belasan ayam aduan, senjata tajam, dan uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Mereka ialah IM (46), petani asal Desa Barania, HD (75), petani asal Desa Balakia, LF (60), petani asal Desa Gunungperak, dan ZM (15), warga Desa Loraya, Kecamatan Sinjai Barat.
Arena sabung ayam tersebut disebut kerap ramai didatangi warga dari sejumlah desa di Kecamatan Sinjai Barat.
Mendapat informasi itu, polisi langsung menyusun langkah penindakan dan bergerak menuju lokasi arena sabung ayam. Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa mengatakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sesaat setelah tiba di lokasi.
Kedatangan aparat membuat suasana arena judi mendadak kacau. Sejumlah orang yang berada di lokasi panik dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang mencoba kabur dari arena sabung ayam tersebut.
Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
“Aktivitas sabung ayam ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga kami langsung menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Aipda Andi Mapparumpa, Jumat 8 Mei 2026.
“Saat dilakukan penggerebekan, beberapa orang berusaha melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi,” sambungnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Barang bukti yang ditemukan berupa delapan ekor ayam hidup dan delapan ekor ayam mati yang diduga digunakan dalam arena sabung ayam.
Petugas juga menemukan senjata tajam hingga perlengkapan lain yang berada di sekitar arena perjudian tersebut.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu bilah parang, dua bilah badik, lima tas, lima karung, satu tenda warna biru, dua telepon genggam android, dua dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.460.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan judi,” ungkapnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



