RADAR24.co.id – Gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan di wilayah Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Polisi mengamankan S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. S diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.” ujar Ali.
Saat pertama kali diamankan, pelaku belum mengakui telah melakukan tindak pidana. Untuk menghindari konsentrasi massa yang semakin banyak, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di depan Musholla Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
” Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan musholla diambil dengan cara menjebol kunci kontak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.” kata Ali.
” Polisi menggeledah ke rumah S dan menemukan kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi serta lemari etalase yang dibeli dari uang hasil penjualan motor curian.dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, di antaranya enam pasang bekas dudukan pelat sepeda motor dan 13 pasang kaca spion sepeda motor. ” jelas Ali.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 nomor polisi BE 2072 NFE yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian, satu bilah pisau jenis badik berikut sarung kayu, serta satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak.
Atas perbuatannya, Pelaku S diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun .



