JAKARTA – Ramai di media sosial yang menduga terjadi skenario pengambilalihan Bank Indonesia (BI) lewat momentum pergantian pejabat. Isu itu muncul setelah beredar kabar pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo dan dinamika di jajaran Perum Peruri.

Salah satu unggahan dari akun X @MurtadhaOne1 bahkan menyebut ada skenario “cetak uang suka-suka” setelah pergantian pejabat BI dan Peruri.

“Tujuan nya apa lagi kalau bukan agar bisa Cetak Uang Suka-Suka tanpa ada yang bisa menghalangi,” tulis unggahan tersebut.

Hingga saat ini belum ada dokumen resmi maupun pernyataan pemerintah yang menyatakan adanya kebijakan untuk mengambil alih independensi Bank Indonesia.

UU Jadi Benteng Independensi BI

Kedudukan BI sebagai bank sentral independen dijamin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam aturan itu ditegaskan BI bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kecuali yang secara tegas diatur undang-undang.

“Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlaku,” demikian pernyataan BI di laman resminya.

Artinya, kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan penuh BI sesuai amanat hukum.

Mekanisme Pengisian Gubernur BI Tetap di DPR

Proses penggantian Gubernur BI juga tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan UU BI, Presiden wajib mengusulkan calon ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.

Setelah disetujui DPR, Presiden baru menetapkan lewat Keputusan Presiden.

Komisi XI DPR menekankan calon yang diajukan harus memiliki integritas, kompetensi ekonomi dan moneter, serta komitmen menjaga independensi bank sentral.

Karena belum ada nama yang diusulkan Presiden, maka semua nama pengganti Perry Warjiyo yang beredar di medsos masih sebatas spekulasi.

Peruri Hanya Pencetak, Bukan Penentu Jumlah Uang

Isu lain yang beredar mengaitkan pergantian di Peruri dengan kemudahan mencetak uang. Faktanya, Peruri tidak punya kewenangan menentukan berapa jumlah uang yang dicetak.

“Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang rupiah dan dokumen sekuriti negara sesuai dengan penugasan dari Bank Indonesia dan Pemerintah,” tulis Peruri di situs resminya.

Sementara itu BI menjelaskan, perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan BI dengan menghitung kebutuhan uang kartal, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan teknologi.

Jadi, roda pencetakan uang tetap dikendalikan BI, bukan Peruri.

Koordinasi Bukan Berarti Intervensi

UU P2SK memang mengatur koordinasi BI dan Pemerintah lewat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Namun koordinasi itu hanya untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan moneter tetap di tangan BI, kebijakan fiskal tetap di tangan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Dengan kerangka hukum yang ada, pergantian pejabat di BI maupun Peruri tidak secara otomatis mengubah independensi bank sentral ataupun kewenangan kebijakan moneter.

Pemerintah mengimbau masyarakat mengecek informasi terkait kebijakan moneter hanya dari sumber resmi seperti BI, DPR RI, dan instansi terkait agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.***