RADAR24.co.id — Penanganan kasus tindak pidana korupsi perkara Rambu Suar Mahoro Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung kini memasuki babak baru, Untuk 4 Terdakwa dalam berkas perkara terpisah telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, S.H.,M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu. Kamis (13/3/2025).

 

Ia juga menambahkan, ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar. Adapun ke 4 terdakwa tersebut adalah:

 

1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

 

2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

 

3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

 

4. IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

 

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi”, jelas Jaksa Penuntut umum Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu.

 

SY