RADAR24.co.id — Seorang pria TM(32) warga Desa Tikela Jaga III, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut, ditemukan tewas tergantung dipohon samping rumahnya.
Kejadian itu sempat menggegerkan warga pada, Minggu (16/3/2025) pagi.
Menurut ibu korban berinisial AM (53), korban terakhir terlihat pada Sabtu sore (15/3/2025).
Saat kembali dari bekerja sekitar pukul 17.30 Wita, AM tidak menemukan korban di rumah dan mengira anaknya pergi ke rumah saudara di Kelurahan Paal 4, Manado.
Namun, ketika menghubungi keluarga pada pukul 22.00 Wita dan tidak mendapat jawaban, AM mulai curiga.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 Wita saat AM hendak mencuci sendok di dapur. Ia melihat tali kecil putih yang menjulur ke arah kebun samping rumah.
Saat mengikuti tali tersebut, ia menemukan anaknya dalam keadaan tergantung dengan tali terpal putih di pohon.
Sontak AM berteriak histeris dan menarik perhatian warga sekitar yang kemudian datang ke lokasi.
Paman korban, FL (44), mengungkapkan bahwa TM sebelumnya menderita stroke akibat tekanan darah tinggi dan sedang dalam proses pemulihan.
Korban rutin berjalan pagi dan sore sebagai bagian dari terapi penyembuhannya. Setelah menerima kabar dari ibu korban, FL langsung menuju lokasi dan menemukan TM telah meninggal dunia dalam posisi tergantung.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Jaga III Desa Tikela dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Polsek Tombulu bersama Tim Inafis Polresta Manado tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WITA untuk melakukan olah TKP.
“Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa korban mengenakan celana pendek olahraga merah tanpa kaos,” ungkap Kapolresta Manado Kombel Pol Julianto P Sirait melalui Kasi HUmas Iptu Agus haryono.
Korban tergantung menggunakan tali terpal putih dengan kaki tidak menyentuh tanah. Di dekatnya ditemukan kursi plastik hijau yang diduga digunakan korban sebelum melakukan aksi tersebut. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban.
Pihak keluarga telah menerima kematian TM sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan menandatangani berita acara penolakan.
AJ/detikmanado