RADAR24.co.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan usulan agar kalangan sipil dapat menduduki sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya terbatas pada posisi non-operasional, serta sejalan dengan praktik tata kelola di negara demokratis modern. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026), serta dalam keterangan tertulis yang disebarkan pada Jumat (5/6/2026).

Pigai mengusulkan materi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, agar membuka ruang bagi profesional sipil mengisi jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama penegakan hukum dan keamanan.

“Saya usulkan salah satu isi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan pejabat utama yang dapat diisi sipil. Tentunya jabatan seperti administrasi, keuangan, inspektorat, perencanaan, SDM, dan transformasi digital — yang tidak bersifat teknis operasional,” tegas Pigai.

Ia mencontohkan, Kepolisian New York (NYPD), kepolisian Inggris, Prancis, hingga Belanda menempatkan unsur sipil di pucuk pimpinan tertinggi, sementara urusan teknis dan operasional tetap dipegang oleh perwira karir kepolisian. Konsep ini dikenal sebagai pengawasan sipil (civilian oversight), yang menjadi standar negara hukum modern.

“Ada yang bilang tidak ada polisi di dunia dipimpin sipil. Itu keliru. Di NYPD maupun London, pimpinan puncaknya sipil, operasionalnya tetap polisi. Kita bisa terapkan pola sama di Indonesia,” ujarnya meluruskan polemik yang muncul.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk keseimbangan demokrasi. Selama ini, banyak jabatan di kementerian dan lembaga sipil diisi oleh anggota Polri atau TNI. Sebagai timbal balik, ruang yang sama sebaiknya dibuka bagi profesional sipil di bidang manajerial di tubuh Polri .

“Kalau polisi bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kenapa sipil tidak boleh mengisi jabatan manajerial di Polri? Ini jalan tengah yang adil,” tambahnya.

Usulan ini juga bertujuan memperkuat profesionalisme, efisiensi organisasi, serta menerapkan sistem merit — jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan latar belakang institusi. Pigai juga menyebutkan, langkah ini sekaligus mengakomodasi dan meningkatkan jenjang karir ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bekerja lama di lingkungan Polri namun sering terhenti di tingkat bawah.

Terkait tanggapan pihak lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan itu sah-sah saja dibahas dalam proses revisi undang-undang. Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh setiap masukan demi kepentingan institusi dan masyarakat .

Hingga saat ini, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi publik dan akan dibahas bersama DPR, akademisi, serta elemen masyarakat sipil sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi .