RADAR24.co.id — Selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025.
Surat edaran itu tertuang dengan nomor : 300/356/05-SK/2025 yang di tandatangani langsung oleh Bupati Ela Siti Nuryamah.
Himbauan itu bertujuan untuk menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan itu berlaku bagi tempat usaha seperti, diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti pijat atau Rumah Biliar serta Arena Bola Sodok menutup kegiatannya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat POL PP, Kabupaten Lampung Timur.
“kami sudah melakukan sosialisasi kepada forkopimda, camat ke tempat-tempat hiburan malam karaoke serta menempelkan surat edaran aturan perdanya juga ke dinding tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya,”ungkap Sahmin Saleh Kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp. Minggu (16/3/25).
,”itu CM masih buka sampai mendekati orang mau sahur malah,”ujar warga yang tidak mau di sebutkan identitas.
Namun himbauan itu tidak di indahkan bagi pemilik usaha CM karaoke di kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Dipinggir jalan lintas, tepatnya berdirinya usaha karaoke yang berada di desa Sumbergede, kecamatan Sekampung dengan terang benderang pemilik usaha hiburan malam CM Karaoke tetap beroperasi.
Pantauan wartawan, tidak tanggung-tanggung, diruang tunggu telah disediakan pemandu lagu yang siap melayani pengunjung. Bukan hanya itu, peredaran Miras pun sangat bebas ditempat usaha CM karaoke.
Eri