RADAR24.co.id – SU (49) Warga Dente Teladas, Tulang Bawang, mengiming-imingi Bunga (9) dengan uang 10 hingga 20 ribu rupiah saat melakukan pencabulan terhadap korbannya.
Kanitreskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arief Sofyan membenarkan peristiwa tersebut.
Pelaku diduga mencabuli korban pada kurun waktu bulan Februari 2025 lalu. Adapun TKP yakni di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Menurut Aipda Arief, kasus asusila ini terungkap pada 7 April 2025 setelah orang tua korban mendapat informasi adanya foto putrinya sedang dipangku oleh pelaku tanpa busana.
“Mendengar hal tersebut, pelapor (orang tua korban) langsung menanyakan kepada putrinya. Saat ditanya korban membenarkan adanya peritsiwa persetubuhan/pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Aipda Arief, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
“Menurut keterangan korban, dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan/pencabulan sudah lebih dari 3 kali pada bulan Februari 2025 yang dilakukan oleh pelaku di sofa ruang tamu kediamannya,” lanjutnya.
Saat beraksi, lanjut Aipda Arief, pelaku membujuk rayu korban dengan cara akan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu – Rp 20 ribu. Kemudian, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya melalui pintu belakang.
“Setelah korban datang dan diminta oleh pelaku duduk diruang tamu, kemudian pelaku berbuat tidak senonoh hingga terjadi persetubuhan /pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang. Atas kejadian itu, korban mengalami takut dan sakit dikemaluannya,” ujar Aipda Arief.
Menurut Aipda Arief, pada Selasa (8//2025) pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa pelaku telah diamankan. Petugas kepolisian kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menghindari amuk warga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini dilakukan tahapan proses sidik korodinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur nyaris menghakimi seorang pria karena kedapatan telah mencabuli anak berusia 9 tahun.
SU (49) Warga Dente Teladas, Tulang Bawang diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolsiian untuk diproses hukum atas perbuatannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 helai baju kaos perempuan warna kuning bertulis Batman, 1 helai celana dalam warna ungu Muda, 1 helai celana pendek warna Coklat, dan 1unit handphone Nokia 216 warna biru, 1 handphone Oppo A5S warna hitam, serta hasil visum et refertum.
HS