Radar24.co.id, Pesisir Barat – Banyak sengketa tanah di masyarakat justru terjadi pada lahan yang sudah lama dianggap aman, namun ternyata belum pernah benar-benar dipastikan batas dan status hukumnya secara resmi. Kondisi ini kerap baru disadari ketika muncul perbedaan klaim, kebutuhan administrasi, atau proses peralihan hak atas tanah.
Dalam praktik di lapangan, tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun sering dianggap sudah memiliki kepastian. Namun tanpa pengukuran yang akurat dan pencatatan resmi dalam sistem pertanahan, batas bidang tanah tetap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antar pihak yang berbatasan. Situasi ini menjadi salah satu faktor yang kerap memicu persoalan pertanahan di berbagai daerah.
Ketidakpastian batas tanah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi konflik antar warga apabila tidak segera dilakukan penataan data secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh penguasaan fisik, tetapi juga oleh kejelasan data ukur yang sah dan terverifikasi.
Karena itu, pengukuran tanah menjadi tahapan paling penting dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui proses ini, setiap bidang tanah dipastikan memiliki batas yang jelas, terpetakan secara akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan sebagai dasar penerbitan sertipikat yang memiliki kekuatan hukum.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melalui Tim Ajudikasi PTSL 2026 melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Kecamatan Ngaras yang meliputi Pekon Mulang Maya dan Pekon Padang Dalam. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap sejak 10 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian proses penetapan data fisik bidang tanah yang akan menjadi dasar kepastian hukum bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Petugas ukur turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi bidang tanah, penegasan batas bersama pemilik tanah yang berbatasan, serta pencatatan data teknis secara detail. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan verifikasi lapangan agar data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Koordinator Satuan Tugas Fisik, M. Ricky Afandi, A.Md, menegaskan bahwa pengukuran bidang tanah dalam PTSL merupakan fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengukuran bidang tanah dalam PTSL ini menjadi fondasi utama kepastian hukum. Kami memastikan setiap batas ditetapkan secara jelas di lapangan bersama masyarakat, agar data yang dihasilkan akurat dan dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Tahapan pengukuran ini menjadi krusial karena menjadi fondasi utama dalam penerbitan sertipikat tanah. Data yang akurat akan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat, sementara ketidaktepatan data berpotensi menimbulkan perbedaan informasi dan sengketa di kemudian hari.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sekaligus menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah masyarakat melalui sistem administrasi pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan yang kerap muncul akibat tidak sinkronnya data antara kondisi lapangan dan dokumen yang dimiliki masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat terus melaksanakan program PTSL secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan utama memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengukuran di Kecamatan Ngaras ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepastian hukum atas tanah tidak dimulai saat sertipikat diterbitkan, tetapi sejak data bidang tanah diukur, diverifikasi, dan dipastikan kebenarannya di lapangan.
Pada akhirnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang berdiri di atas data yang akurat, agar hak masyarakat atas tanah benar-benar terlindungi dan potensi sengketa dapat dicegah sejak awal.



