RADAR24.co.id — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras sikap Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat menyampaikan peringatan keras bahwa jika Andrie Yunus selaku saksi dan korban tidak hadir atau menolak memberikan kesaksian, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut koalisi, pernyataan tersebut merupakan bentuk pemaksaan yang jelas-jelas melanggar hak korban.

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung. Ini artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya, Kamis (1/5/2026).

Padahal, diketahui bahwa Andrie Yunus telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dirinya diserang oleh oknum anggota BAIS TNI.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014, ancaman didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan atau pemaksaan agar saksi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam proses peradilan.

“Penolakan Andrie Yunus untuk diadili di pengadilan militer sudah disampaikan sejak awal melalui mosi tidak percaya pada 3 April 2026, serta dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusionalnya yang harus dihormati,” tambahnya.

Koalisi juga menilai bahwa upaya memaksa Andrie bersaksi justru menunjukkan bahwa proses hukum ini lebih mengutamakan kepentingan institusi militer daripada upaya mencari keadilan bagi korban.

Salah satu buktinya, hingga saat ini tidak ada upaya serius untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau berada di atas pelaku lapangan.

“Terbukti tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap orang yang diduga menyuruh atau memberikan perintah. Publik juga tidak mendengar adanya upaya TNI untuk mengusut tanggung jawab atasan pelaku,” ungkapnya.

Alih-alih mengusut tuntas, TNI justru berdalih bahwa aksi penyerangan tersebut murni tindakan pribadi pelaku karena masalah dendam pribadi.

“Alasan tersebut menunjukkan minimnya profesionalisme dan masalah serius dalam institusi TNI dalam menghormati HAM dan hak warga negara,” tegas koalisi.

Koalisi menegaskan, tidak ada satu pun lembaga yang berhak memaksa korban untuk memberikan kesaksian jika ia merasa tidak aman atau tidak percaya pada lembaga yang mengadili.

“Penolakan Andrie adalah hak yang dilindungi undang-undang dan konstitusi. Tidak ada entitas yang boleh memaksanya,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi bukti nyata bahwa reformasi peradilan militer di Indonesia sudah menjadi keharusan. Setelah hampir dua dekade stagnan, sistem ini justru dinilai memperpanjang praktik impunitas atau budaya bebas dari hukuman bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia.