Oleh: Ma’ruf Abidin (Dewan Pembina IWO Lampung Timur)
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, kembali membuka kotak pandora yang selama ini berusaha ditutupi rapat-rapat oleh otoritas kepenjaraan kita. Temuan berupa “kluster mewah” yang difasilitasi dengan kasur empuk, pendingin ruangan (AC), toilet pribadi, hingga berbagai fasilitas elektronik di dalam kamar tahanan bukanlah cerita baru. Ini adalah kelanjutan dari sinetron hukum ironis yang telah diputar berulang kali di negeri ini.
Respons cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang langsung menonaktifkan lima pejabat struktural, termasuk Kalapasnya, patut diapresiasi sebagai langkah mitigasi awal. Namun, jika tindakan pemerintah hanya berhenti pada pencopotan jabatan dan mutasi staf tanpa menyentuh akar tunggang masalah, maka dalam beberapa bulan ke depan kita hanya akan menunggu waktu sampai Ombudsman atau lembaga penegak hukum lainnya menemukan “Lapas Cibinong” versi baru di kota lain.
Gurita Korupsi di Balik “Kamar Berbayar”
Sidak Ombudsman menegaskan satu realitas pahit: penjara di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi tempat penyetaraan di muka hukum. Ketika seseorang memiliki modal finansial yang kuat, jeruji besi hanyalah perpindahan alamat rumah semata. Hasil wawancara Ombudsman dengan para penghuni kamar mewah tersebut mengungkap bahwa segala fasilitas eksklusif yang mereka nikmati diperoleh dengan cara berbayar. Di sinilah letak ironi terbesar dari sistem pemasyarakatan kita.
Secara sosiologis dan ekonomi, lapas di Indonesia beroperasi dalam ekosistem yang sangat rentan terhadap praktik koruptif. Masalah klasik seperti kelebihan kapasitas (overcrowding) menciptakan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) yang tidak sehat. Ketika ruang publik di dalam lapas menjadi barang langka, ruang tersebut dikomodifikasi oleh oknum petugas yang memiliki otoritas. Narapidana biasa dipaksa berjejal seperti sarden di ruangan yang pengap, sementara narapidana “kategori sultan” (biasanya koruptor atau bandar narkoba) mendapatkan privasi dan kenyamanan prima asal mampu membayar tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Mengapa praktik ini begitu langgeng? Jawabannya terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal dan kuatnya solidaritas korps yang menyimpang di kalangan petugas pemasyarakatan. Lima pejabat struktural yang dinonaktifkan di Cibinong adalah bukti bahwa penyelewengan ini tidak terjadi di tingkat bawah secara personal oleh sipir jaga semata, melainkan merupakan sebuah kejahatan struktural yang terorganisir. Mustahil sebuah kamar mewah dengan kulkas, televisi, dan AC bisa terbangun di dalam blok hunian tanpa sepengetahuan atau bahkan restu dari pimpinan tertinggi di lapas tersebut.
Kegagalan Efek Jera dan Runtuhnya Wibawa Hukum
Fasilitas mewah di dalam penjara merusak esensi mendasar dari sistem peradilan pidana, yaitu penegakan keadilan dan pemberian efek jera. Penjara seharusnya berfungsi sebagai ruang pembinaan sekaligus instrumen penderitaan yang sah (legal deprivation of liberty) di mana hak kebebasan bergerak seseorang dirampas sebagai konsekuensi atas kejahatannya. Ketika fungsi ini dinegosiasikan dengan uang, runtuhlah seluruh bangunan moral hukum kita.
Bagi masyarakat awam yang melakukan tindak pidana kecil, penjara adalah neraka jahanam yang penuh kekerasan dan pembatasan hak dasar. Namun bagi pelaku kejahatan kerah putih atau koruptor, penjara justru menjelma menjadi tempat peristirahatan yang aman dari amukan publik, lengkap dengan fasilitas yang barangkali lebih mewah daripada rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Ketimpangan mencolok ini melukai rasa keadilan sosial dan mempertebal skeptisisme publik terhadap jargon “semua orang sama di hadapan hukum.”
Lebih jauh lagi, fenomena ini melahirkan pesan berbahaya kepada publik: jika Anda ingin melakukan kejahatan, lakukanlah dalam skala besar agar Anda memiliki cukup uang untuk membeli kenyamanan di dalam penjara nantinya. Hukum kehilangan taringnya bukan karena pasalnya yang lemah, melainkan karena eksekusi hukumannya bisa dibeli.
Belajar dari Kegagalan Masa Lalu: Sejarah yang Terus Berulang
Jika kita menarik garis waktu ke belakang, kasus Lapas Cibinong hanyalah pengulangan dari skandal-skandal besar sebelumnya. Publik tentu belum lupa bagaimana Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada tahun 2010 menemukan sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu yang dilengkapi ruang karaoke pribadi. Kita juga ingat skandal Gayus Tambunan yang bisa menyuap petugas untuk keluar-masuk rutan demi menonton turnamen tenis di Bali. Bahkan pada tahun 2018 dan 2019, KPK membongkar praktik jual-beli sel di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas Wahid Husen, menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: mengapa rangkaian skandal besar tersebut gagal menjadi pelajaran berharga? Mengapa setelah belasan tahun dengan menteri yang silih berganti, polanya tetap sama?
Kegagalan ini berakar pada model penyelesaian yang selalu bersifat kosmetik dan reaktif. Setiap kali ada sidak yang viral, pemerintah bergegas melakukan inspeksi susulan, mencopot pejabat terkait, merobohkan fasilitas mewah yang ditemukan, lalu menyatakan bahwa masalah telah selesai. Pendekatan “pemadam kebakaran” ini sama sekali tidak menyentuh reformasi birokrasi kedinasan, perbaikan kesejahteraan petugas yang rasional, maupun transparansi tata kelola lapas. Akibatnya, begitu sorotan media mereda dan publik mulai lupa, ekosistem koruptif di dalam penjara kembali tumbuh subur.
Bagaimana Mestinya Pemerintah Bersikap?
Kemenimipas sebagai kementerian baru yang khusus menangani imigrasi dan pemasyarakatan memikul beban sejarah untuk memutus mata rantai kebobrokan ini. Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan formula lama yang terbukti gagal. Dibutuhkan langkah-langkah radikal dan sistemik untuk merombak total institusi pemasyarakatan:
Pertama, penerapan sanksi pidana murni, bukan sekadar sanksi administratif. Langkah menonaktifkan lima pejabat di Lapas Cibinong harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan akhir dari proses. Pemerintah harus bekerja sama dengan KPK atau Kepolisian untuk mengusut aliran dana penyuapan tersebut. Jika terbukti ada transaksi keuangan ilegal terkait penyewaan kamar, para pejabat dan staf yang terlibat harus diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi. Memenjarakan oknum sipir atau kalapas di dalam sel biasa (tanpa perlakuan khusus) akan memberikan efek kejut (shock therapy) yang nyata bagi petugas lainnya di seluruh Indonesia.
Kedua, digitalisasi total dan transparansi tata kelola lapas. Aksesibilitas dan kondisi fisik setiap blok hunian di dalam lapas harus dapat dipantau secara langsung melalui sistem pengawasan digital terpusat yang terhubung ke kementerian dan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali penggunaan listrik di kamar tahanan—yang biasanya melonjak akibat pemasangan AC atau alat elektronik selundupan—bisa menjadi solusi preventif.
Ketiga, restrukturisasi rekrutmen dan peningkatan kesejahteraan petugas. Pekerjaan sebagai penjaga penjara memikul risiko psikologis dan fisik yang sangat tinggi namun sering kali tidak diimbangi dengan remunerasi yang memadai. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap godaan suap dari narapidana kaya. Pemerintah perlu mengevaluasi standar gaji, memberikan insentif berbasis kinerja, serta menerapkan sistem rotasi berkala bagi petugas dan pejabat lapas agar tidak sempat membangun jaringan mafia dengan narapidana setempat.
Keempat, penguatan peran lembaga pengawas eksternal. Kasus Cibinong membuktikan bahwa pengawasan internal sering kali tumpul dan menutup-nutupi kesalahan sesama korps. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan akses seluas-luasnya dan jaminan keamanan bagi lembaga seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan masyarakat sipil untuk melakukan sidak tanpa pemberitahuan kapan pun mereka mau. Penghambatan fisik yang sempat dialami tim Ombudsman saat pintu gerbang Lapas Cibinong ditutup sengaja selama beberapa menit harus diinvestigasi secara khusus dan pelakunya diberi sanksi tegas atas tuduhan menghalangi tugas negara.
Kesimpulan
Skandal kamar mewah di Lapas Cibinong tahun 2026 ini harus menjadi titik balik terakhir bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Kita tidak boleh lagi menoleransi pemandangan di mana hukum tajam ke bawah tetapi tumpul dan nyaman ke atas. Penjara harus dikembalikan pada khitahnya sebagai tempat pembinaan yang humanis namun tetap menegakkan prinsip keadilan yang setara bagi semua penghuninya.
Jika pemerintah kembali gagal mengeksekusi reformasi total di tubuh pemasyarakatan pasca-kejadian ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Sudah saatnya pemerintah memilih: melindungi segelintir oknum mafia peradilan di dalam lapas, atau menyelamatkan wibawa hukum Republik Indonesia di mata dunia dan rakyatnya sendiri.



