RADAR24.co.id — Seorang residivis berinisial Agil Fahmi (32) ditembak petugas kepolisian setelah berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pembobolan toko titip gadai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Unit Jatanras Polres Gowa bersama Resmob Polres Kolaka Timur di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Saat diamankan, pelaku kedapatan berada di dalam kamar bersama sejumlah barang bukti hasil curian berupa perangkat elektronik.

Namun, pelaku mencoba kabur ketika petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan yang telah dijualnya di beberapa wilayah perjalanan, mulai dari Gowa, Parepare, Sidrap, Luwu, hingga Kolaka Timur.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas pada bagian kaki kiri.

Pj Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menjelaskan, pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku selalu berpindah-pindah, yaitu mulai dari Parepare, terus ke Sidrap, kemudian ke Luwu, terus ke Kendari. Berkat usaha dan kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Gowa Unit Jatanras, berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang buktinya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara, Kendari,” ungkapnya, Jumat (15/5/2026).

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Senin (16/3/2026), dengan cara membobol toko menggunakan kunci yang didapat dari kelengahan penjaga.

Pelaku berhasil menggasak 23 hand phone (HP) berbagai merek dan 5 unit laptop dari toko titip gadai tersebut.

“Terjadi pada 16 Maret 2026. Modus pelaku ini yaitu masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang-barang berupa elektronik seperti HP, kemudian laptop,” ujarnya.

Dari total 23 ponsel yang dicuri, polisi baru mengamankan 16 unit, sementara sisanya masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara