RADAR24.co.id — Seorang pria lanjut usia berinisial KM (61) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat membacok adiknya sendiri berinisial KA (58) pada Senin (18/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong diduga dipicu emosi pelaku usai ditegur korban untuk membersihkan rumah.

Kanittipidum Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Alfian mengatakan, berdasarkan keterangan sementara pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“KM informasinya baru pulang dalam kondisi diduga mabuk setelah mengonsumsi minuman keras” ujar Ipda Andi Alfian kepada wartawan.

Menurut Alfian, korban yang melihat kondisi pelaku kemudian menegur dan meminta agar rumah dibersihkan. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui saat melakukan penganiayaan menggunakan beberapa alat,” ujar Alfian.

Alfian menegaskan jika pelaku melakukan penganiayaan terhadap adinya dengan menggunakan senjata tajam.

“Awalnya dengan tangan kosong, kemudian menggunakan senjata tajam,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

Tak hanya menangkap pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.