RADAR24.co.id — Seorang pemuda bernama Yusril Izabri (27) ditangkap polisi usai menganiaya dan mengancam ayahnya menggunakan parang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).
“Motifnya itu diduga pelaku ini meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan judi online,” ujar Katim Jatanras Polrestabes Makassar Aipda Zulqadri kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, pada Kamis (28/5). Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumahnya pada hari yang sama.
“Jadi kronologisnya pelaku melakukan penganiayaan, selanjutnya kami mendatangi TKP dan mendapati diduga pelaku sementara tidur dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Zulqadri menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sempat mendorong korban dan mengancam menggunakan parang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Barang bukti yang diamankan itu satu buah parang,” ungkap Zulqadri.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



