RADAR24.co.id — MM (47), seorang guru silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, melakukan aksi pencabulan terhadap anak terancam 15 tahun penjara.

Dari catatan kepolisian MM merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Usai mencabuli korban, MM ditangkap polisi atas laporan orangtua korban.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

 

Modus pelaku dengan memanggil kedua korban untuk diberi seragam pencak silat.

 

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

 

“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta, Sabtu (5/4/2025).

 

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” tambah Kombes Pol Alfret.

 

 

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

 

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

 

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

 

Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

 

 

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

 

 

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

 

 

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

 

 

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.

 

Ng