Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., M.A. (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

Fenomena “lepas Muharam sepi, Safar ramai hajatan” masih mudah dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Realitas tersebut menunjukkan bahwa keputusan masyarakat dalam menentukan waktu pernikahan, khitanan, syukuran rumah, maupun berbagai bentuk hajatan lainnya sering kali dipengaruhi oleh tradisi budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Kalender penyelenggaraan hajatan pada banyak wilayah bahkan mengikuti pola yang relatif tetap setiap tahun, yakni menurunnya jumlah pesta pada bulan Muharam, kemudian meningkat tajam setelah memasuki Safar atau bulan-bulan berikutnya.

Realitas sosial di Indonesia ternyata tidak sepenuhnya seragam. Masyarakat Jawa, khususnya di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebagian Jawa Timur, umumnya menghindari penyelenggaraan hajatan pada bulan Muharam atau bulan Suro karena dipandang sebagai bulan prihatin, tirakat, dan refleksi spiritual. Sebaliknya, banyak keluarga justru memadati jadwal hajatan setelah Muharam berakhir sehingga gedung pernikahan, jasa katering, dekorasi, hingga rias pengantin mengalami lonjakan permintaan pada bulan Safar dan Rabiul Awal.

Kondisi berbeda ditemukan pada sebagian masyarakat Sunda dan beberapa daerah lain yang justru mengenal pantangan menikah pada bulan Safar. Tradisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat menunda hajatan hingga Rabiul Awal atau bulan berikutnya. Variasi budaya tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan mengenai bulan baik maupun bulan pantangan bukan berasal dari ajaran Islam yang bersifat universal, melainkan berkembang melalui konstruksi budaya lokal yang berbeda-beda.

Kajian psikologi budaya memandang fenomena tersebut sebagai bentuk “social construction of reality” yang dikemukakan oleh Berger dan Luckmann (1966). Kepercayaan masyarakat mengenai waktu yang dianggap baik atau buruk terbentuk melalui proses pewarisan sosial, dilembagakan dalam budaya, kemudian diterima sebagai kenyataan tanpa selalu melalui proses verifikasi ilmiah maupun teologis. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah telah menetapkan dua belas bulan dalam satu tahun sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan…” (QS. At-Taubah [9]: 36). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seluruh bulan merupakan ciptaan Allah yang memiliki kedudukan dalam sistem waktu-Nya. Kemuliaan sebagian bulan tidak berarti adanya bulan yang membawa kesialan.

Tradisi Muharam dan Safar dalam Realitas Sosial Indonesia

Muharam atau Suro memiliki posisi yang sangat kuat dalam budaya Jawa. Keraton Yogyakarta maupun Surakarta hingga kini masih melaksanakan berbagai ritual budaya pada malam Satu Suro, seperti kirab pusaka, tapa bisu, doa bersama, serta berbagai kegiatan spiritual yang menekankan pengendalian diri dan introspeksi. Tradisi tersebut memperkuat persepsi masyarakat bahwa Muharam merupakan waktu untuk menahan diri dari pesta besar sehingga hajatan sering ditunda hingga bulan berikutnya. Sebaliknya, kehidupan sosial masyarakat menunjukkan lonjakan penyelenggaraan pesta setelah Muharam berlalu. Pelaku usaha pernikahan di berbagai kota sering menyatakan bahwa jadwal gedung resepsi, fotografer, katering, dekorasi, hingga hiburan meningkat drastis pada bulan Safar dan Rabiul Awal. Fenomena tersebut menjadi siklus ekonomi tahunan yang sudah dipahami oleh industri jasa pernikahan.

Perspektif psikologi sosial menjelaskan kondisi tersebut melalui “Normative Social Influence” dari Deutsch dan Gerard (1955). Individu cenderung mengikuti keputusan mayoritas kelompok agar memperoleh penerimaan sosial serta menghindari penilaian negatif. Banyak keluarga sebenarnya tidak memiliki keyakinan pribadi mengenai pantangan bulan tertentu, tetapi tetap mengikuti tradisi karena khawatir dianggap melawan adat atau mengabaikan nasihat orang tua. Fenomena tersebut juga dijelaskan oleh “Social Learning Theory” dari Albert Bandura (1977). Anak-anak mengamati perilaku orang tua, tokoh adat, maupun lingkungan sekitarnya yang selalu menghindari hajatan pada bulan tertentu. Pengamatan tersebut kemudian menjadi perilaku yang terus direproduksi antargenerasi tanpa selalu memahami dasar ajaran agamanya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa budaya mempunyai fungsi menjaga identitas sosial masyarakat. Persoalan muncul ketika simbol budaya berkembang menjadi keyakinan mutlak yang diyakini menentukan nasib seseorang.

Pilihan Pertimbangan Mitos atau Keputusan Rasional non Mitos

Psikologi kognitif menjelaskan bahwa manusia sering menggunakan “heuristic thinking”, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman dan kebiasaan dibandingkan analisis rasional. Daniel Kahneman (2011) menjelaskan bahwa sistem berpikir cepat membuat seseorang lebih mudah menerima tradisi yang telah dipercaya lingkungan daripada melakukan evaluasi kritis. Kepercayaan terhadap bulan sial juga dapat dijelaskan melalui “confirmation bias”, yaitu kecenderungan manusia hanya mengingat peristiwa yang mendukung keyakinannya. Pernikahan yang mengalami konflik setelah berlangsung pada bulan tertentu sering dianggap sebagai bukti kebenaran mitos, sedangkan ribuan keluarga yang hidup harmonis pada bulan yang sama justru diabaikan.

Perspektif psikologi agama mengingatkan bahwa keyakinan religius yang sehat seharusnya membangun “internal locus of control” sebagaimana dijelaskan Julian Rotter (1966). Keberhasilan rumah tangga lebih ditentukan oleh kualitas komunikasi, kesiapan psikologis, kematangan emosional, serta komitmen pasangan dibandingkan waktu pelaksanaan akad nikah. Ajaran Islam secara tegas menolak keyakinan bahwa suatu bulan membawa kesialan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada thiyarah (anggapan sial), tidak ada burung pembawa sial, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut meluruskan tradisi Arab Jahiliah yang menganggap Safar sebagai bulan penuh kemalangan.

Pendekatan psikologi terapan mendorong masyarakat membangun “critical thinking”, literasi keagamaan, dan kemampuan membedakan antara nilai budaya yang layak dilestarikan dengan keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Budaya introspeksi pada bulan Muharam dapat dipertahankan sebagai tradisi positif sehingga beberapa kelompok memanfaatkannya bukan untuk hajatan. Adapun ajaran turun temurun di suatu daerah tentang adanya suatu bulan tidak seyogyanya tidak untuk digunakan hajatan dapat disikapi dengan mengikuti tanpa keyakinan akan kemudhorotan jika melanggarnya, akan tetapi sebagai bentuk penghargaan ajaran leluhur demi persatuan, kebaikan dan kemaslahatan bersama di suatu daerah. Karena bisa jadi jika ada yang berani melanggar, justru menggangu keharmonisan di tempat tersebut.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa fenomena “lepas Muharam sepi, Safar ramai hajatan” merupakan gambaran nyata interaksi antara budaya, psikologi sosial, dan keyakinan keagamaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Variasi tradisi antardaerah menunjukkan bahwa pantangan terhadap bulan tertentu bukanlah ajaran Islam yang bersifat universal, melainkan hasil konstruksi budaya yang berkembang sesuai sejarah masing-masing komunitas. Kajian psikologi terapan memperlihatkan bahwa kepercayaan tersebut terbentuk melalui proses pembelajaran sosial, konformitas kelompok, serta bias kognitif yang diwariskan lintas generasi. Pendekatan tersebut membantu menjelaskan mengapa masyarakat tetap mempertahankan tradisi yang telah diwariskan turun temurun. Ketidak beranian seseorang untuk melanggarnya bukan berarti takut akan akibat jika pantangan tersebut di langgar, akan tetapi karena pertimbangan kebaikan dan kerukunan di suatu daerah. Islam memberikan landasan yang lebih kokoh melalui penguatan tauhid bahwa seluruh waktu merupakan ciptaan Allah SWT. Kemuliaan suatu bulan tidak identik dengan adanya kesialan pada bulan lainnya. Keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh Muharam, Safar, ataupun bulan lain, melainkan oleh kualitas iman, kesiapan psikologis, kematangan emosional, ikhtiar, doa, serta keberkahan yang Allah SWT anugerahkan kepada pasangan yang membangun keluarga dengan penuh tanggung jawab.