Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

Setiap memasuki bulan Muharram atau Suro, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada dua pandangan budaya yang berbeda. Sebagian besar masyarakat Jawa masih menghindari penyelenggaraan hajatan, terutama pernikahan, pada bulan Suro. Sebaliknya, banyak masyarakat dari suku lain justru memandang Muharram sebagai bulan yang mulia sehingga tidak ada alasan untuk menunda pernikahan. Perbedaan tersebut sering menimbulkan pertanyaan: mengapa satu kelompok menganggap bulan ini sebagai waktu untuk prihatin dan menahan diri, sementara kelompok lain memaknainya sebagai awal yang penuh berkah?. Jawabannya tidak hanya terletak pada sejarah dan budaya, tetapi juga pada cara kerja psikologi manusia dalam membentuk keyakinan, tradisi, dan perilaku.

Tradisi Suro dalam Budaya Jawa

Bagi masyarakat Jawa, Suro bukan sekadar pergantian kalender Hijriah. Tradisi ini memiliki akar sejarah sejak masa Sultan Agung dari Kesultanan Mataram Islam yang menyatukan penanggalan Jawa dengan kalender Hijriah. Bulan Suro kemudian dijadikan momentum “laku prihatin”, yaitu memperbanyak introspeksi, tirakat, pengendalian diri, serta mengurangi kegiatan yang bersifat pesta atau hiburan. Dalam perkembangan berikutnya, tradisi ini diperkaya oleh berbagai kisah budaya, seperti penghormatan terhadap tragedi Karbala, cerita rakyat mengenai Keraton Laut Selatan, hingga berbagai catatan dalam primbon dan karya sastra Jawa seperti Serat Centhini. Bagi sebagian masyarakat, seluruh unsur tersebut membentuk keyakinan bahwa bulan Suro kurang tepat digunakan untuk menggelar hajatan besar. Sebaliknya, banyak masyarakat di luar tradisi Jawa memandang Muharram sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah. Karena syariat Islam tidak melarang akad nikah pada bulan tersebut, mereka justru menganggapnya sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga.

Psikologi Budaya: Mengapa Tradisi Sangat Sulit Ditinggalkan?

Psikolog budaya Richard Shweder (1991) menjelaskan bahwa cara berpikir seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya tempat ia dibesarkan. Sejak kecil, masyarakat Jawa mendengar berbagai nasihat seperti: “Jangan menikah di bulan Suro.”, “Kalau melanggar nanti rumah tangga tidak harmonis.” dan “Nanti rezekinya seret.”. Ucapan yang terus diulang lintas generasi akhirnya menjadi bagian dari “cultural schema”, yaitu kerangka berpikir yang dianggap sebagai kebenaran sosial. Akibatnya, seseorang sering kali merasa cemas bukan karena adanya bukti nyata, tetapi karena keyakinan budaya telah tertanam begitu kuat.

Teori Social Learning: Keyakinan Dipelajari, Bukan Dilahirkan

Albert Bandura (1977) melalui “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa manusia mempelajari perilaku melalui proses mengamati dan meniru lingkungan. Anak-anak melihat orang tua menghindari hajatan di bulan Suro. Mereka mendengar cerita para sesepuh. Mereka menyaksikan seluruh tetangga melakukan hal yang sama. Lama-kelamaan, keyakinan tersebut diterima sebagai sesuatu yang wajar tanpa harus dipertanyakan lagi. Bandura menegaskan bahwa perilaku budaya diwariskan melalui proses belajar sosial, bukan karena faktor biologis.

Mengapa Mitos Terus Bertahan?

Dalam psikologi kognitif terdapat konsep “Confirmation Bias”, yang dijelaskan oleh Raymond Nickerson (1998). Manusia cenderung mengingat peristiwa yang mendukung keyakinannya, sementara mengabaikan fakta yang bertentangan. Misalnya, apabila ada pasangan menikah pada bulan Suro lalu mengalami perceraian, kisah itu akan sering diceritakan sebagai bukti bahwa menikah di bulan Suro membawa kesialan. Sebaliknya, ribuan pasangan lain yang menikah pada bulan yang sama dan hidup harmonis sering kali tidak menjadi bahan cerita. Fenomena inilah yang membuat mitos bertahan selama bertahun-tahun.

Psikologi Kecemasan terhadap Hal yang Tidak Pasti

Sigmund Freud (1926) menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan mencari rasa aman ketika menghadapi ketidakpastian.

Pernikahan merupakan salah satu keputusan terbesar dalam kehidupan. Ketika seseorang merasa masa depan penuh ketidakpastian, berbagai simbol budaya sering dijadikan pegangan untuk memperoleh rasa tenang.

Dengan demikian, menghindari bulan Suro bagi sebagian orang bukan semata-mata persoalan mistik, tetapi juga merupakan mekanisme psikologis untuk mengurangi kecemasan.

Islam Memandang Muharram sebagai Bulan Mulia

Dalam perspektif syariat Islam, Muharram termasuk salah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan.” (QS. At-Taubah: 36). Muharram termasuk dalam empat bulan tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan keutamaan Muharram sebagai bulan ibadah. Adapun mengenai pernikahan, tidak terdapat satu ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang melarang akad nikah pada bulan Muharram. Allah SWT justru berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu…” (QS. An-Nur: 32). Ayat tersebut merupakan anjuran umum untuk menikah tanpa membatasi bulan tertentu. Karena itu, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa semua bulan adalah baik untuk akad nikah selama tidak ada larangan syariat yang spesifik.

Menghormati Tradisi, Tanpa Menyalahkan Syariat

Psikologi lintas budaya mengajarkan bahwa identitas budaya merupakan bagian penting dari kesejahteraan psikologis seseorang. Oleh sebab itu, masyarakat yang memilih tidak menikah pada bulan Suro karena menghormati tradisi keluarga patut dihargai sebagai bentuk penghormatan kepada warisan leluhur. Namun, penghormatan terhadap budaya tidak perlu berubah menjadi keyakinan bahwa Islam mengharamkan atau menganggap sial pernikahan pada bulan Muharram. Demikian pula, masyarakat yang memilih menikah pada bulan Muharram berdasarkan pemahaman syariat juga tidak layak dipandang telah melanggar adat, selama tetap menghormati nilai-nilai sosial di lingkungan tempat mereka hidup. Kedewasaan budaya terlihat ketika seseorang mampu membedakan antara nilai budaya yang bersifat lokal dan ajaran agama yang bersifat universal.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa perbedaan pandangan mengenai bulan Suro dan Muharram sesungguhnya mencerminkan kekayaan budaya Indonesia. Psikologi menjelaskan bahwa keyakinan budaya terbentuk melalui proses belajar, penguatan sosial, dan pengalaman kolektif yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, wajar jika masyarakat Jawa memaknai Suro sebagai bulan introspeksi, sementara masyarakat lain melihat Muharram sebagai bulan penuh keberkahan. Yang terpenting adalah tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Tradisi memiliki fungsi menjaga identitas budaya, sedangkan syariat memberikan pedoman yang bersifat universal. Ketika keduanya ditempatkan secara proporsional, masyarakat dapat tetap melestarikan budaya leluhur tanpa pengorbankan prinsip-prinsip ajaran Islam. Keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh nama bulan, tetapi oleh kualitas iman, akhlak, komitmen, saling menghormati, serta kesungguhan pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebab, dalam perspektif psikologi maupun Islam, fondasi kebahagiaan bukan terletak pada waktu dimulainya pernikahan, melainkan pada bagaimana pasangan menjalani kehidupan bersama dengan cinta, tanggung jawab, dan ketakwaan kepada Allah SWT.