PAPUA – Menjelang 15 Agustus 2026, pembahasan tentang New York Agreement kembali ramai. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di beberapa daerah, termasuk Yahukimo, menyuarakan aksi dengan narasi bahwa perjanjian tahun 1962 itu ilegal.

Isu yang diangkat tidak hanya soal perjanjian itu sendiri. Ada juga kritik terhadap persoalan HAM, keamanan, pengelolaan sumber daya alam, hingga keberadaan Proyek Strategis Nasional di Papua. Tuntutan hak menentukan nasib sendiri juga kembali muncul.

Namun jika label ilegal dipakai tanpa melihat konteks, pembahasan bisa melenceng dari fakta diplomasi yang terjadi saat itu. Karena itu penting menguji klaim tersebut dengan dokumen, peran PBB, dan situasi politik Indonesia-Belanda di awal 1960-an.

Seruan Aksi dan Fokus ke Status Perjanjian

Dalam beberapa pekan terakhir, Aliansi Mahasiswa Papua bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan kelompok lain menyampaikan seruan aksi. Salah satu poinnya adalah mempertanyakan keabsahan New York Agreement.

Selain itu, ada penolakan terhadap militerisme, kritik atas implementasi PSN, isu rasisme, dan kondisi kemanusiaan. Semua itu dirangkai sebagai bagian dari diskursus politik mengenai self-determination.

Menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi untuk menyebut sebuah perjanjian internasional sebagai ilegal, perlu pembanding berupa dokumen dan fakta sejarah.

Koreksi Waktu: 2026 Adalah Tahun ke-64

Di sejumlah pamflet dan unggahan beredar narasi 63 Tahun New York Agreement untuk 2026.

Padahal perjanjian ditandatangani pada 15 Agustus 1962. Artinya pada 15 Agustus 2026 usianya genap 64 tahun. Ketepatan tahun penting agar literasi sejarah tidak keliru saat dipakai di ruang publik.

Latar Belakang Perundingan 1962

Sengketa Irian Barat sudah berlangsung sejak setelah Konferensi Meja Bundar 1949. Status wilayah itu tidak tuntas dan menjadi sumber ketegangan Indonesia-Belanda selama lebih dari satu dekade.

Memasuki awal 1960-an, tekanan politik dan militer meningkat. Amerika Serikat kemudian memfasilitasi perundingan. Hasilnya adalah New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB oleh perwakilan Indonesia dan Belanda.

Perjanjian itu kemudian ditindaklanjuti melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 tahun 1962.

Peran UNTEA dalam Masa Peralihan

Salah satu isi penting perjanjian adalah pembentukan United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA. Lembaga ini menerima pengalihan administrasi Irian Barat dari Belanda.

Proses transisi berjalan sejak Oktober 1962. Pada 1 Mei 1963 administrasi diserahkan kepada Indonesia. Adanya UNTEA menunjukkan pengalihan dilakukan lewat mekanisme internasional yang disepakati kedua negara dan melibatkan PBB.

Act of Free Choice dan Resolusi 2504

Perjanjian juga mengatur pelaksanaan penentuan pendapat rakyat. Proses itu dikenal sebagai Act of Free Choice dan dilaksanakan pada Juli sampai Agustus 1969 melalui sistem perwakilan musyawarah. Pelaksanaan disaksikan utusan khusus PBB, Fernando Ortiz Sanz.

Hasil Pepera kemudian dilaporkan ke PBB. Pada 19 November 1969 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 2504. Dalam resolusi itu Majelis Umum menggunakan istilah takes note untuk mencatat laporan pelaksanaan Pepera dan hasilnya.

Menguji Klaim Ilegal dan Ruang Kritik

Jika melihat rangkaian dokumen, proses diplomasi, dan keterlibatan PBB, menyebut New York Agreement sebagai perjanjian ilegal tidak bisa disederhanakan. Penilaian perlu melihat seluruh rangkaian: perundingan, perjanjian, pembentukan UNTEA, hingga pelaksanaan Pepera dan catatan PBB.

Perbedaan pandangan terhadap cara pelaksanaan Pepera 1969 memang masih ada dan menjadi bagian dari diskursus sejarah. Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga tetap terbuka di ruang demokrasi.

Tulisan ini tidak bertujuan menghakimi kelompok dengan pandangan berbeda. Penekanannya adalah agar klaim mengenai status ilegal diuji dengan dokumen dan konteks hukum internasional, bukan disimpulkan tanpa pembanding.

Ajakan Verifikasi Data dan Jaga Kondusivitas

Isu sektoral seperti PSN, keamanan, dan perlindungan HAM di Papua tetap perlu diawasi masyarakat sipil. Pengawasan akan lebih kuat jika didasarkan pada data yang terverifikasi, bukan informasi sepihak atau yang belum diuji di media sosial.

Menjelang 15 Agustus 2026, publik diharapkan tetap kritis sekaligus menjaga suasana damai. Menyampaikan aspirasi dan perbedaan pendapat adalah hak dalam demokrasi, selama dilakukan tanpa provokasi, intimidasi, ujaran kebencian, maupun kekerasan.*