RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, jajaran Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial YS (46), warga Kecamatan Padang Ratu, kini telah diamankan pihak kepolisian setelah kasus tersebut terungkap ketika diketahui korban sedang mengandung.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa korban telah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perlakuan ayahnya.

“Sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar, korban kerap mengalami kekerasan fisik apabila menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku. Kondisi ini membuat korban merasa takut dan tidak berani melapor atau melawan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Setelah korban lulus Sekolah Menengah Pertama, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pencabulan secara berulang.

“Pelaku melakukan aksinya pada dini hari ketika istrinya sedang tertidur. Korban juga diancam agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya,” jelasnya.

Akibat perlakuan tersebut, korban akhirnya putus sekolah. Kasus ini baru terungkap ketika korban berencana bekerja ke luar negeri dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang mengandung berusia sekitar 14 minggu,” tambahnya.

Mengetahui kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu yang kaget kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (5/7/2026). Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.