RADAR24.co.id —  Polisi tangkap seorang pria pembawa sabu di wilayah Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur, jumat (17/7/2026)

Belum genap sepekan anggota Polsek Labuhan Maringgai menangkap 6 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,dan pada jumat (17/7/2026) dini hari polisi setempat menangkap IR (32) warga Labuhan Maringgai dengan kasus yang sama.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan dengan berbekal informasi warga yang memberitahukan adanya seorang pria yang menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning dengan gerak-gerik mencurigakan dan sedang berhenti di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dengan sigap dan langsung Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Labuhan Maringgai bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) , petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut

Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta kendaraan yang digunakannya

Benar saja polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dashboard pintu sebelah kiri kendaran miliknya

Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti Ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna kepentingan penyidikan

“Ya,..dengan berbekal informasi dari warga,anggota kami bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penyidikan dan pengamanan”ujar kompol Rizal.

Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna kepentingan penyidikan

Selanjutnya,tersangka beserta barang bukti akan di serahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.tutup Kapolsek kompol Rijal”.