Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Maraknya pengungkapan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru, satpam dan personal lain di sekolah dalam beberapa tahun terakhir menyampaikan pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar bertambahnya angka kriminalitas. Setiap kasus menunjukkan adanya ruang yang gagal melindungi anak ketika mereka berada di lingkungan pendidikan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat belajar, tetapi harus menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman secara fisik, emosional, dan psikologis. Kasus yang terjadi di berbagai daerah, mulai dari lembaga pendidikan umum, madrasah, hingga pesantren, memperlihatkan pola yang serupa. Pelaku memanfaatkan kedudukan sebagai pendidik, sedangkan korban berada pada posisi yang sulit menolak, takut melapor, atau khawatir tidak dipercaya. Fenomena terbaru yang melibatkan seorang guru ASN yang diduga membawa murid sekolah dasar kepada suaminya untuk menjadi korban kekerasan seksual semakin memperkuat kenyataan bahwa ancaman terhadap anak dapat muncul dari figur yang selama ini dianggap paling layak dipercaya.
Psikologi terapan memandang bahwa setiap tindakan kekerasan seksual tidak hanya lahir dari penyimpangan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya organisasi yang gagal membangun sistem perlindungan. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “mengapa pelaku melakukan kejahatan?”, melainkan juga “mengapa lingkungan tidak mampu mencegahnya lebih awal?”. Allah Swt. berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2). Ayat tersebut mengajarkan bahwa menjaga keamanan anak merupakan tanggung jawab kolektif seluruh warga sekolah, bukan hanya tugas kepala sekolah atau aparat penegak hukum.
Budaya Diam Menjadi Ruang Tumbuh Kekerasan
Salah satu konsep penting dalam psikologi organisasi adalah “Psychological Safety” yang diperkenalkan oleh Amy Edmondson (1999). Konsep ini menjelaskan bahwa suatu organisasi akan lebih sehat apabila setiap anggotanya merasa aman untuk menyampaikan kekhawatiran, melaporkan penyimpangan, dan mengemukakan pendapat tanpa rasa takut. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, kondisi yang justru muncul adalah kebalikannya. Peserta didik takut berbicara karena khawatir dimarahi. Orang tua ragu melapor karena mempertimbangkan nama baik sekolah. Guru lain enggan menegur rekan sejawat karena alasan solidaritas. Akibatnya, budaya diam berkembang menjadi ruang yang memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya.
Albert Bandura (1977) melalui “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh lingkungan sosial. Apabila organisasi membiarkan pelanggaran kecil tanpa respons, anggota organisasi akan belajar bahwa penyimpangan merupakan sesuatu yang dapat ditoleransi. Budaya permisif inilah yang secara perlahan melemahkan standar etika. Irvin Janis (1972) melalui konsep “Groupthink” juga menjelaskan bahwa kelompok yang terlalu menjaga kekompakan sering menghindari kritik demi mempertahankan citra bersama. Dalam konteks sekolah, kecenderungan menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga justru dapat memperbesar kerugian bagi peserta didik. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup bergantung pada kualitas individu guru. Budaya organisasi harus dirancang agar setiap penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
Membangun Ekosistem Sekolah yang Melindungi Anak
Pendekatan psikologi terapan menempatkan perlindungan anak sebagai hasil dari interaksi antara individu, organisasi, keluarga, dan masyarakat. Urie ronfenbrenner (1979) melalui “Ecological Systems Theory” menjelaskan bahwa perkembangan anak dipengaruhi oleh berbagai lapisan lingkungan yang saling berhubungan. Apabila salah satu lapisan gagal menjalankan fungsinya, risiko terjadinya kekerasan akan meningkat. Sekolah karena itu memerlukan perubahan paradigma. Keberhasilan lembaga pendidikan tidak cukup diukur dari prestasi akademik atau kelulusan peserta didik. Keberhasilan juga harus dinilai dari kemampuan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Langkah preventif yang dapat dilakukan meliputi penyusunan kebijakan perlindungan anak yang jelas, pelatihan wajib bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan, pembentukan mekanisme pelaporan yang mudah diakses peserta didik, pemasangan standar perilaku profesional dalam interaksi guru dan murid, supervisi berkala oleh kepala sekolah, serta pelibatan orang tua dalam membangun komunikasi yang terbuka. Pendekatan kuratif perlu dilaksanakan secara terpadu. Korban harus memperoleh layanan psikologis berbasis trauma (trauma-informed care), pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Sekolah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Guru yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi tanpa perlakuan istimewa.
Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa kasih sayang merupakan fondasi utama hubungan antara pendidik dan peserta didik. Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pengingkaran terhadap nilai tersebut.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus kekerasan seksual oleh oknum guru seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi budaya sekolah secara menyeluruh. Persoalan ini bukan semata-mata kegagalan individu, melainkan juga kegagalan sistem ketika lingkungan pendidikan belum mampu menghadirkan rasa aman bagi anak. Psikologi terapan mengajarkan bahwa sekolah yang sehat dibangun melalui budaya keterbukaan, keberanian melaporkan penyimpangan, pengawasan yang konsisten, serta kepemimpinan yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak. Budaya demikian akan mempersempit ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan relasi kuasa dan memperkuat keberanian korban maupun saksi untuk mencari pertolongan. Pendidikan yang bermartabat tidak hanya menghasilkan peserta didik yang cerdas, tetapi juga memastikan setiap anak pulang dari sekolah dengan martabat, rasa aman, dan kepercayaan bahwa lingkungan belajarnya benar-benar melindungi mereka. Amanah tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun.



