JAKARTA – Istana Kepresidenan meluruskan isu yang beredar terkait pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut murni didasari alasan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tekanan politik maupun masalah kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Ahad, 26 Juli 2026. Dalam surat resmi itu tidak disebutkan adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Pemerintah menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengajukan permohonan berhenti dari jabatannya atas alasan pribadi melalui surat resmi kepada Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.

Narasi adanya tekanan politik sempat muncul di sejumlah pemberitaan dan media sosial. Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan belum ada dasar resmi, hasil penyelidikan, proses hukum, maupun putusan lembaga berwenang yang membuktikan adanya intervensi terhadap keputusan tersebut.

Prasetyo juga menepis spekulasi yang mengaitkan pengunduran diri dengan kondisi kesehatan Perry Warjiyo. Ia menyebut hal itu hanya asumsi yang berkembang di ruang publik.

Dari internal Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti mengonfirmasi hal yang sama. Dalam konferensi pers di Kantor BI, Destry menyebut surat permohonan pengunduran diri diajukan Perry Warjiyo secara sukarela pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi.

Transisi Kepemimpinan Sesuai Aturan

Pemerintah memastikan proses transisi di BI berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan itu dilakukan agar Rapat Dewan Gubernur dan perumusan kebijakan moneter tetap berjalan tanpa hambatan.

Mensesneg menyatakan Presiden masih mencermati tahapan pengusulan nama Gubernur BI definitif kepada DPR. Hingga saat ini belum ada calon yang ditetapkan.

Menjaga Kepercayaan Pasar

Dalam konteks kebijakan moneter, perubahan pimpinan bank sentral kerap menjadi perhatian pasar. Pemerintah menekankan bahwa independensi BI dijamin oleh kerangka hukum dan mekanisme kelembagaan, bukan hanya ditentukan oleh figur pimpinan.

Beberapa indikator yang biasanya dicermati pelaku pasar saat masa transisi antara lain sentimen nilai tukar Rupiah, kepercayaan investor terhadap konsistensi regulasi, dan dinamika imbal hasil Surat Berharga Negara.

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga independensi Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan undang-undang. Fungsi BI sebagai otoritas moneter, termasuk perannya sebagai lender of the last resort, tetap berjalan melalui mekanisme Rapat Dewan Gubernur.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti resmi terkait adanya tekanan dari Istana terhadap keputusan Perry Warjiyo. Pemerintah berharap publik tidak berspekulasi dan menyerahkan proses selanjutnya pada mekanisme kelembagaan yang berlaku.*