RADAR24.co.id — Upaya seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah untuk lolos dari kejaran petugas akhirnya berakhir sia-sia.
Pelaku berinisial RJ berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah usai sempat mencoba kabur saat penggerebekan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (9/6/26) sekitar pukul 13.54 WIB itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Terduga pelaku yang diduga telah menyadari kedatangan petugas berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya diamankan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Tekun Ibadata, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna berinisial AG di sebuah rumah, Kampung Buyut Udik,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/26).
Setelah berhasil mengamankan kedua orang tersebut, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah yang diduga dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, bahkan diduga memiliki jaringan peredaran lintas wilayah.
Iptu Tekun menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta dan kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bersinergi dan jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



