RADAR24.co.id — Perhatian terhadap pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten akun TikTok @wartamedia2 belum mereda. Justru, desakan agar Polres Pesawaran segera memberikan kepastian hukum semakin meluas.

Kali ini, suara tersebut datang dari Syamsurizal, Ketua DPD IWO Kabupaten Pesawaran, Sabturizal, Ketua GARDA P3ER Pesawaran, dan Syahruddin alias Din Moro, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung.

Ketiganya meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut di ruang publik. Mereka menilai, semakin lama tidak ada kejelasan, semakin besar pula peluang munculnya berbagai versi dan spekulasi yang justru berpotensi memperkeruh suasana di Kabupaten Pesawaran.

Syamsurizal menilai persoalan ini perlu segera ditempatkan pada koridor yang tepat.

“Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi perang narasi. Kalau ada pihak yang merasa kehormatannya dirugikan dan sudah mengadu kepada kepolisian, maka substansinya harus diperiksa. Polisi harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi bola liar,” kata Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas dari tanggung jawab.

Menurutnya, jika materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka standar profesional dan Kode Etik Jurnalistik harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila konten tersebut bukan produk jurnalistik, maka klasifikasi dan aspek hukumnya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita jangan mencampuradukkan antara kritik, pemberitaan, opini dan tuduhan. Semuanya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu, periksa materinya secara utuh dan jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara Sabturizal menyoroti pentingnya penelusuran terhadap rangkaian konten yang menjadi persoalan.

Ia meminta aparat tidak hanya melihat unggahan secara terpisah, tetapi menelusuri bagaimana materi tersebut dibuat, dari mana sumbernya, bagaimana penyebarannya dan siapa yang bertanggung jawab atas publikasinya.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar faktanya. Jangan berhenti pada tangkapan layar atau potongan video. Periksa materi aslinya, waktu publikasinya, narasinya dan rangkaian penyebarannya. Dari situlah kepolisian bisa menentukan langkah hukum,” tegas Sabturizal.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting untuk segera dijernihkan karena telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan antarindividu. Sudah muncul perhatian dari berbagai elemen. Karena itu kami minta ada kejelasan, supaya masyarakat tidak terus menebak-nebak,” katanya.

Nada lebih keras disampaikan Syahruddin alias Din Moro

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung tersebut meminta Polres Pesawaran tidak pasif terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

“Kami minta Polres Pesawaran jangan hanya menerima pengaduan secara administratif. Kalau bukti sudah diserahkan, lakukan langkah sesuai kewenangan. Telusuri, klarifikasi dan periksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara ini dibiarkan menggantung,” tegas Din Moro.

Ia mengatakan, kepastian hukum justru penting untuk melindungi seluruh pihak, termasuk pihak yang dilaporkan.

“Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, itu juga harus menjadi jawaban. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jadi semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Din Moro juga mengingatkan agar persoalan tidak berkembang menjadi saling serang melalui media sosial.

“Jangan sampai Pesawaran gaduh hanya karena perang konten. Bumi Andan Jejama tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian. Siapa pun yang merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum,” katanya.

Ia menambahkan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum dan bukan pula permintaan agar kepolisian memihak kepada Yusnizar.

“Kami tidak meminta polisi memenangkan siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Itu saja. Benar atau salah nanti alat bukti yang menjawab,” tegasnya.

Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda sebelumnya disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026. Pihak keluarga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik terkait konten yang mereka persoalkan.

Rangkaian desakan yang kembali muncul dari Syamsurizal, Sabturizal dan Syahruddin alias Din Moro menambah panjang perhatian publik terhadap pengaduan tersebut.

Kini tuntutannya semakin sederhana: pengaduan jangan dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung. Jika perlu pemeriksaan, lakukan pemeriksaan. Jika diperlukan klarifikasi, lakukan klarifikasi. Jika tidak memenuhi unsur hukum, jelaskan. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.

Dengan begitu, persoalan tidak perlu terus diperdebatkan melalui media sosial dan tidak berkembang menjadi kegaduhan di Kabupaten Pesawaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun @wartamedia2 belum memberikan tanggapan atas pengaduan maupun desakan tersebut. Hak klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.